Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah!

Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Waktu: 2026-09-12 20:42:48 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Bisnis Dibaca: 798x

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri melibatkan sejumlah lembaga, termasuk PT Pegadaian dan United States Secret Service untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti berupa uang dan emas yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Budi menjelaskan, barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp 6 miliar telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia.

"Dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Budi.

Selain itu, polisi juga melibatkan PT Pegadaian untuk memeriksa keaslian barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 23 karat.

"Dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," ujar Budi.

Sementara itu, untuk memverifikasi barang bukti berupa uang tunai sebesar 6 juta dollar AS, kepolisian menggandeng United States Secret Service.

Menurut Budi, lembaga tersebut menyatakan mata uang yang disita merupakan uang asli.

"Dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," tuturnya.

Adapun barang bukti berupa 16 juta dollar Singapura beserta sejumlah mata uang asing lainnya dipastikan asli berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

"Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026," ungkapnya.

Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Selain barang bukti, kepolisian turut menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, penyidik Polri menangani penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut sebelum mengalihkan penanganan perkara ke Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Sederet Fakta Menarik Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Siapa Ukir Sejarah?
  • Diterpa Longsor, Masjid hingga Rumah Warga di Gegerkalong Bandung Hancur
  • Dedi Mulyadi Ingatkan Bahaya Anak Terlalu Lama Bermain Gawai
  • Jajal BYD M6 DM PHEV di Jalur Tanjakan Jabar, Ini Hasilnya
  • Promo Weekend Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Popok Balita Diskon 45 Persen
  • Viral Croissant Topping Mirip Rambut Manusia, Apakah Halal? Ini Kata Akademisi dan MUI
  • Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Andalkan Green Port dan Digitalisasi
  • Satu per Satu Toko Buku Independen Hong Kong Dibungkam, 5 Orang Ditangkap
Konten Rekomendasi
  • Operasional Kopdes Merah Putih di Kaltara Terkendala Modal, Anggaran Desa Tidak Ada
  • Ekonom Nilai Obligasi Pemerintah Masih Menarik, Asal Ada Syarat Ini
  • Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Malvinas di Piala Dunia
  • Sego Wiwit yang Sulit Dijumpai, Kuliner Khas Yogya dan Simbol Syukur Petani
  • Terungkap Modus Dugaan Penipuan Berkedok Tes TOEFL Saat MPLS di Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya
  • [HOAKS] Mahfud MD Informasikan Program Dana Bantuan Pensiun 2026