Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hakim Kuliti Keberadaan Tim 8 di Sidang Korupsi Bupati Sudewo!

Hakim Kuliti Keberadaan Tim 8 di Sidang Korupsi Bupati Sudewo

Waktu: 2026-09-12 20:29:41 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 165x

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mencecar sejumlah camat terkait keberadaan jaringan "Tim 8" dan Koordinator Kecamatan (Korcam) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026). 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/1/2026) malam, mengungkap adanya "Tim 8" bentukan Sudewo yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tim 8 bentukan Sudewo tersebut diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes).

"Apakah ada permintaan setoran uang terkait dengan pengisian pengisian izin kepala desa," tanya hakim kepada saksi Imam, selaku satu camat di Kabupaten Pati. 

Perihal tim 8

Menjawab pertanyaan tersebut, Imam mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar terkait dengan tim 8," ucap Imam. 

Namun, Imam tak membantah bahwa dirinya merupakan pendukung Bupati Pati nonaktif Sudewo yang saat ini sebagai terdakwa kasus korupsi. 

"Memang saya merupakan salah satu pendukung ya dari Pak Sudewo tapi saya bukan tim sukses," lanjutnya. 

Untuk itu, dia menegaskan bahwa dirinya tak masuk di dalam tim 8 dan tidak termasuk sebagai pihak yang bergabung di group WhatsApp Korcam. 

"Saya tidak mengetahui soal setoran uang," ujar Imam. 

Sebelumnya, KPK juga mengungkap daftar nama kepala desa yang masuk tim 8, di antaranya:

Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan JuwanaSudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan TambakromoAbdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan JakenanImam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan GunungwungkalYoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati KotaPramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati KotaAgus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan KayenSumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. 

Proyek jalur ganda Solo-Semarang

Seperti diketahui, total nilai kontrak proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang menyeret nama Sudewo sekitar Rp 143 miliar hingga Rp 144 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, dari total nilai proyek raksasa tersebut, Sudewo diduga menerima jatah alokasi fee sebesar 0,5 persen atau senilai Rp 721,5 juta. 

Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan pemerasan dan suap jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. 

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • BNPP RI Catat Realisasi Anggaran 99,38 Persen, Pertahankan Opini WTP BPK
  • Pilu Ratusan Petani Tebu Indramayu, Honor yang Dijanjikan Pemerintah Tak Kunjung Cair
  • Zulhas Ungkap KDKMP Sekaligus untuk Salurkan Bantuan dan Barang Subsidi
  • Mobil Oleng Tabrak 'Pantat' Truk di Tol Singosari-Surabaya, 5 Orang Tewas
  • Promo FamilyMart 18 Juli 2026, Beli Menu Ayam Tambah Rp 2.000 Dapat Pristine
  • Penjahit di Bali Cekcok dengan Pelanggan hingga Singgung SARA, Kini Mina Maaf
  • Senyum Ibu Yurmina di Balik Dinding Rumah yang Kokoh Direnovasi Warga Binaan
  • 10 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
Konten Rekomendasi
  • SMA Unggul Garuda Baru Mulai Beroperasi, Kemendikti Sambut Siswa di Konawe Selatan dan Bulungan
  • Sukses Gelar Konser Tunggal, The Neighbourhood Janji Kembali ke Indonesia
  • AS Jatuhkan Sanksi ke 'Pemodal Utama' Mojtaba Khamenei
  • Sopir Truk Diduga Microsleep, Picu Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di JORR
  • Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
  • Tegang! Lebih dari 400 Drone Ukraina Diluncurkan ke Moskow