Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta!

Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta

Waktu: 2026-09-13 01:17:09 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 590x

Dijanjikan uang bisa berlipat ganda

Rita menjelaskan, kasus bermula ketika pelaku menghubungi korban dan mengaku mampu melipatgandakan uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan foto dan video yang menampilkan sejumlah uang.

Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi di wilayah Mayungan, Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan dapat digandakan.

Korban lalu menyerahkan 55 lembar uang pecahan 100 dollar AS, satu lembar pecahan 50 dollar AS, dan satu lembar pecahan 5 dollar AS.

Setelah menerima uang, pelaku meminta korban pulang. Namun, pelaku justru membawa kabur uang tersebut.

"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan," ujar Rita.

Pelaku ditangkap di Kotagede

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SN di wilayah Prenggan, Kapanewon Kotagede, Kota Yogyakarta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai Rp 800.000.

"Saat diamankan pelaku mengakui telah menipu korban. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Banguntapan," kata Rita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Polisi Uji Kandungan Air dan Gas di Gorong-gorong Cipayung Jaktim Usai Tiga Pekerja Tewas
  • Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar
  • AS-Iran Perang Lagi, 18 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah
  • 370 Drone Ukraina Melesat ke Moskow dalam Semalam, 7 Orang Tewas
  • Rekam Jejak Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026, Kompak Tergelincir di Semifinal
  • Takhayul Bikin Rumah Angker Sulit Laku di Jepang, Apa Solusinya?
  • Bamsoet Dorong Tarung Derajat Jadi Pilar Ketahanan Mental Generasi Muda
  • Perpustakaan Gasibu Bakal Bertransformasi Jadi Perpustakaan Digital
Konten Rekomendasi
  • BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi
  • Cara Nonton Argentina Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Live Streaming dan TVRI
  • Mulai Juli 2026, Pemerintah Tambah 6 Negara yang Bebas Visa
  • Kelompok Kriminal Terorganisir India Jadi Ancaman Global
  • Biar Tagihan Tak Bengkak, Ini 5 Cara Menghemat Daya Listrik AC
  • Burnham Langsung Telepon Trump Usai Resmi Jadi PM Inggris