Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat!

Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat

Waktu: 2026-09-12 20:31:18 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 822x

27 terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa dikenakan hukuman pemberat.

Sebab, tindakan tersebut dilakukan secara berkelompok, bergantian, dan berulang kali dalam kurun waktu Februari-Mei 2026.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi menjelaskan, kemungkinan pemberatan pidana merujuk Pasal 15 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut dia, pidana dapat ditambah apabila kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maupun dilakukan terhadap anak.

"Pidananya dapat ditambah 1/3. Secara hukum, untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

Meski demikian, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar cermat dalam menerapkan ketentuan tersebut. Sebab, terduga pelaku terdiri dari anak dan dewasa.

Khusus untuk terduga pelaku anak, dalam penanganannya menggunakan pendekatan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," tandasnya.

Minta Penyidik Dalami Peran Masing-masing Pelaku

Lanjut Siti, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing dari 27 terduga pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.

Menurut dia, setiap pelaku dimungkinkan memiliki peran yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

"Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," ucapnya.

Dalam hal ini, Siti mempercayakan proses tersebut kepada penyidik. Termasuk untuk mendalami peran dari masing-masing pelaku, kategori usia para pelaku, pasal-pasal yang akan diterapkan, dan faktor-faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual ini.

Namun di sisi lain, ia juga mendorong penyidik agar meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Hanya 10 Jam, Polisi Tangkap Anak Angkat dan Kekasihnya yang Bunuh Pria di Nganjuk
  • 2 Korban Masih Dicari, Basarnas Kerahkan Tiga Tim di Reruntuhan Rumah Mewah Grand Polonia Medan
  • 9 Barista Muda Bertanding di Starbucks Championship 2026
  • Ingin Baca Unggahan Trump Lebih Cepat dari Orang Lain? Siapkan Rp 1,6 Miliar per Bulan
  • Pingsan di Ketinggian 2.200 Mdpl, Pendaki Gunung Agung Bali Ditandu Turun
  • Bandara Husein Sastranegara Kini Layani Rute Langsung ke 8 Kota Indonesia
  • Demi Bisa Kuliah Lagi, Rahmi Tempuh Perjalanan 7 Jam untuk Bertemu Dedi Mulyadi
  • Massa Demo Bubar, Jalan Medan Merdeka Arah Gambir Jakpus Kembali Dibuka
Konten Rekomendasi
  • Dedi Mulyadi Bandingkan Kepemimpinan Indonesia dengan Timnas Argentina
  • ASN di Ende Terancam Tak Gajian Mulai Juli 2026 jika Pajak Belum Lunas
  • Di Balik Gugurnya Serda Hengki, Kakak Kenang Cita-cita Jadi Tentara Sejak SMA
  • Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah
  • MenPAN-RB Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025 di Rapat Kerja DPR RI
  • Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka