Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0!

Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

Waktu: 2026-07-29 19:06:41 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 711x

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.

Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.

Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.

Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Menaikkan Gaji Kepala Daerah, antara Etika, Fiskal, dan Beban Kerja
  • RSUP Adam Malik Siagakan Empat Tim Forensik untuk Tangani Korban Kecelakaan Beruntun Sibolangit
  • Pelajar Bom Sekolah Diduga Di-Bully, Sekolah Dinilai Harus Ada Sistem Anti-perundungan
  • Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi
  • Batang Jadi Lokasi Akad Massal 62.000 KPR FLPP, Prabowo Bakal Hadir
  • Densus Pastikan Pelaku Teror Bom di SDN Jaksel Tak Terkait Jaringan Teroris
  • Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan Pakai Senpi, Polda Aceh Sebut Motif Tekanan Ekonomi
  • Polisi Cek Kejiwaan Pelaku Teror Ancaman Bom ke SDN di Jaksel
Konten Rekomendasi
  • KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
  • Trump Sok-sokan Kritik Taktik Inggris yang Kalah di Semifinal Piala Dunia
  • Konser Akbar Monas Berpotensi Picu Macet, Simak Jalur Alternatifnya
  • Israel Bocorkan Keberadaan Terbaru Mojtaba Khamenei, Sebut Tak Lagi di Iran
  • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
  • Ledakan Terjadi di Gudang Amunisi Madiun