Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur!

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

Waktu: 2026-09-12 20:41:49 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 999x

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT.

Dilansir detikBali, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur , Selasa .

"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.

Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.

"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.

Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap.

"Sudah selesai masa penahanannya. sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu .

Baca berita selengkapnya di sini.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Jawab Tantangan Tumbuh Kembang Anak dengan Kolaborasi Lintas Ahli
  • Daftar 11 Kepala Daerah yang Terjerat OTT pada 2026, Terbanyak dari Jateng
  • Pasokan Bio Solar Dipangkas Separuhnya, Antrean Truk di SPBU Bengkulu Sepanjang Ratusan Meter
  • Baju Biru Dongker Cocok dengan Jilbab Warna Apa? Ini 43 Kombinasinya
  • Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya
  • Kurangi Ketergantungan pada Selat Hormuz, Produsen Minyak Timur Tengah Cari Jalur Baru
  • Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding
  • BGN Ungkap Evaluasi MBG Fokus ke Penerima Manfaat hingga Insentif SPPG
Konten Rekomendasi
  • Kronologi Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Cilincing, Bermula dari Minta "Uang Kopi" Rp 300.000
  • DPRD Jabar Usukan Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Dedi Mulyadi Ingatkan Potensi Polemik
  • Eks Kabareskrim Sebut Ada Pertaruhan Marwah Kejagung dalam Pengusutan Febrie Adriansyah
  • Pengacara Don Ritto Ungkap Uang Rp 67 Miliar yang Disita di Restoran untuk Proyek Pelabuhan
  • Ortu Remaja Sidoarjo Bugil Saat Terima Pesanan Ojol Buka Suara
  • Kehilangan Orangtua dan Kaki Diamputasi, Lovanya, Siswi SD Korban Kecelakaan Maut Cirebon Dijamin Pendidikannya