Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap!

Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap

Waktu: 2026-07-29 20:11:41 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Berita Dibaca: 394x

Hotman menilai kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan dalam penanganan perkara.

"Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu," imbuhnya.

Selain itu, Hotman mengatakan perkara dugaan korupsi PT Asabri telah bergulir jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Ia menjelaskan, perkara Asabri telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Agustus 2021 dan diputus pada 4 Januari 2022, sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

"Kasus Asabri itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Dia belum Jampidsus waktu itu," kata Hotman.

Menurut dia, dalam proses persidangan hingga upaya hukum peninjauan kembali (PK), Tan Kian dihadirkan sebagai saksi dan tidak pernah dipersoalkan status hukumnya oleh majelis hakim.

"Persidangan dari mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai PK sudah enam hakim dan enam Hakim Agung, total 12 hakim. Dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka," ujar Hotman.

Hotman juga menyinggung bahwa putusan perkara Asabri telah berkekuatan hukum tetap, bahkan sebagian aset hasil perkara tersebut juga telah dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

"Putusan pengadilan PK sudah dilaksanakan, sudah inkracht, bahkan dari Rp 22 triliun kerugian sudah dilelang sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Tidak ada juga pertanyaan soal Tan Kian," ungkap Hotman.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Andre Rosiade Serahkan Ambulans untuk Warga Pagambiran, Tegaskan Hadir dengan Kerja Nyata
  • Gempa M 7,3 Guncang Meksiko
  • Viral Ekskavator Tercebur di Kali Cakung Lama, Dinas SDA Evakuasi Malam Ini
  • PWI Pusat Sesalkan Ucapan Hotman 'Lu Punya Otak Nggak?', Desak Minta Maaf
  • Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan
  • Prabowo Instruksikan Seluruh Kementerian Bantu BGN untuk Benahi MBG
  • Anak 3 Tahun di Kota Serang Kecanduan Rokok, Kerap Pungut Puntung Lalu Diisap
  • Dana Kelolaan Sucor AM Tembus Rp 42,6 Triliun hingga Juni 2026
Konten Rekomendasi
  • [HOAKS] Video Sri Mulyani Berbagi Rezeki Rp 60 Juta
  • Mulai 17 Agustus, Proses Balik Nama Sertifikat Cuma 10 Hari
  • Kurir Ojol Diduga Bawa Kabur Pesanan Laptop Warga Jakpus, Polisi Selidiki
  • Bukan dengan Karangan Bunga, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan dengan Hadiah Bibit Pohon
  • Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui
  • Perancis Takluk dari Spanyol, Kylian Mbappe dan Patrick Vieira Kritik Performa Tim