Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan!

Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan

Waktu: 2026-07-29 19:05:58 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 287x

Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Minggu .

Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih banyak jika dibanding vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang .

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu .

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan Malaysia. Dia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 M. Kini, Malaysia berupaya mendapatkan uang itu kembali.

Lihat juga Video: Eks CEO eFishery Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp 15 Miliar

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Siap-siap! Masyarakat Indonesia Berkesempatan Lihat dan Jajal Perdana E-Motorcycle VinFast
  • Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim
  • Legislator Nilai Pencegahan Karhutla Masih Belum Optimal`
  • Update Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit: 4 Orang Tewas, 8 Terluka
  • 10 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, 22.065 Jiwa Kesulitan Air Bersih
  • Beige Flag vs Red Flag, Apa Bedanya dalam Sebuah Hubungan?
  • Warga Usul Jalur Pendakian Merapi Dibuka, Setiap 3 Pendaki Wajib Didampingi 1 Guide
  • Biar Tagihan Tak Bengkak, Ini 5 Cara Menghemat Daya Listrik AC
Konten Rekomendasi
  • Motif Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Terungkap, Tersinggung soal Seragam Sekolah
  • Penurunan Tanah Capai 16 cm Per Tahun, Bappeda Ungkap Ancaman Rob Pantura Jateng
  • Pria di Bandung Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang Rp 200 Ribu
  • Baju Biru Dongker Cocok dengan Jilbab Warna Apa? Ini 43 Kombinasinya
  • Berapa Jam Tidur yang Dibutuhkan di Usia 60-an agar Otak Tetap Tajam?
  • Anggota DPR Usul Refocusing MBG: Prioritaskan Balita hingga SMP, Evaluasi Siswa SMA