Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung!

Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung

Waktu: 2026-07-29 18:06:26 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 936x

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi. 

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, ketidakjelasan parameter dalam pemberian prioritas berpotensi membuka ruang subjektivitas pemerintah dalam menentukan penerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan UU Minerba, khususnya frasa "dengan cara pemberian prioritas" atau "dengan cara prioritas" dalam sejumlah pasal yang mengatur pemberian WIUP kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, usaha kecil dan menengah, hingga badan usaha milik organisasi keagamaan.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut belum mengatur secara jelas mekanisme pemberian prioritas sehingga membuka ruang diskresi yang luas dan cenderung subjektif dalam menentukan pihak yang memperoleh WIUP.

MK menilai kebijakan afirmatif melalui jalur prioritas tetap dapat diterapkan untuk memberdayakan koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Namun, karena wilayah pertambangan terbatas, proses seleksi harus dilakukan secara terukur agar setiap pemohon memperoleh perlakuan yang adil.

MK tegaskan izin tambang dapat dicabut

Selain itu, Mahkamah menegaskan izin pertambangan bukan merupakan hak yang bersifat mutlak dan dapat dievaluasi maupun dicabut apabila pemegang izin melanggar ketentuan.

"Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya," kata Enny.

MK juga menegaskan rezim perizinan pertambangan harus berbasis pengawasan.

Izin harus diberikan secara selektif dengan parameter yang ketat, diawasi secara berkala, dan dicabut apabila pelaksanaannya melanggar ketentuan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

Persoalan tersebut pada pokoknya bermuara pada pengaturan dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang kemudian diikuti dengan pengaturan dalam norma pasal dan ayat lainnya, yaitu norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • 10 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
  • Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
  • Buka LCC 4 Pilar MPR Papua Barat Daya, Anggota MPR Tekankan soal Persatuan
  • Dedi Mulyadi Ingatkan Bahaya Anak Terlalu Lama Bermain Gawai
  • Tak Perlu ke Bengkel, Ini 3 Cara Cek Komstir Motor Sendiri di Rumah
  • Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus
  • 58 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi
  • Hutan Mangrove Digunduli di Rokan Hilir, Pengamat Lingkungan: Perbaiki Akar Persoalannya
Konten Rekomendasi
  • BMKG: 2 Kecamatan di Bima Masuk Kategori Kekeringan Ekstrem, 63 Hari Tanpa Hujan
  • Kontroversi Memorial Perbudakan Philadelphia, Saat Sejarah Kelam Dibungkam
  • DLHK Banten Ungkap Biang Kerok Bikin Air di Sungai Ciujung Menghitam
  • Air PAM di Jakbar Berpotensi Mati 5 Hari Mulai 17 Juli, 55.272 Pelanggan Terdampak
  • Kabut Asap Ancam AS Jelang Final Piala Dunia, Trump Salahkan Kanada!
  • Pemeriksaan Setempat, Muncul Bangunan Baru di Lahan Rumah yang Dirobohkan Wanita di Surabaya