Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan!

Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan

Waktu: 2026-09-12 22:35:09 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 888x

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu .

Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat .

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.

Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin . Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim mengatakan KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.

Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena telah lanjut usia.

Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex 3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham 4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba .

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Harga Ethereum Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Ikuti Pasar Kripto
  • Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
  • Hasil Semifinal Japan Open 2026: Fajar/Fikri Melaju ke Final
  • KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
  • Kertajati Didorong Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan Rebana
  • 6 Hal Terimbas dari Saling Serang Terbaru Iran Vs AS
  • Begini Cara BRI Permudah Layanan Keuangan WNI di Taiwan
  • Tri Tito Karnavian Ajak Pengurus & Kader TP PKK Perkuat 10 Program Pokok
Konten Rekomendasi
  • 5.000 Batang Ganja di Temukan di Yahukimo Papua, Pelaku Diburu
  • Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diminta Cium Kaki Orangtua, PPIS Unesa Beri Penjelasan
  • Krisis Air Bersih Melanda 22 Desa di Banjar Kalsel, Sumur Warga Mulai Mengering
  • Prabowo Ungkit Kalah Pilpres: Tapi Gerakan Koperasi Bersama Saya
  • Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah untuk Pakan Maggot di Jakbar
  • Karim Adeyemi Selangkah Lagi Gabung Barcelona, Pelatih Dortmund Sudah Ucapkan Selamat Tinggal