Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang!

Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang

Waktu: 2026-09-12 20:29:53 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 954x

Peringatan keras pihak kepolisian agar masyarakat tidak lagi menggunakan mobil pikap atau mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang terus disosialisasikan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Begitu melihat ada mobil pikap yang mengangkut penumpang, polisi langsung memberikan teguran peringatan di lapangan.

“Sosialisasi secara masif sekaligus tindakan penegakan hukum langsung di lapangan kami terus lalukan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka,” kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Pandu saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Pandu menjelaskan, secara regulasi dan spesifikasi teknis, mobil pikap dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan manusia.

Untuk itu, ia meminta masyarakat dapat memprioritaskan keselamatan dan tidak mengambil risiko yang mengancam nyawa diri sendiri maupun orang lain.

“Mobil bak terbuka tidak diperuntukkan mengangkut orang karena memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Penumpang berpotensi terjatuh, mengalami luka serius, bahkan kehilangan nyawa apabila terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan," jelasnya.

Peringatan tegas ini juga bukan tanpa alasan. Masyarakat diminta mengambil pelajaran berharga dari insiden tragis yang terjadi di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7/2026) lalu.

Dalam peristiwa nahas yang melibatkan sebuah mobil pikap dan dua unit truk tersebut, diketahui ada sebanyak 12 nyawa melayang dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

Lebih lanjut, Pandu juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk angkutan orang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan bak terbuka hanya diizinkan untuk mengangkut orang dalam kondisi darurat dan sangat terbatas.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi para pengendara yang masih membandel.

Mengacu pada Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar aturan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Kami berharap edukasi yang dilakukan secara konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dapat ditekan secara signifikan di wilayah Majalengka,” pungkasnya.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Belajar dari Nama Bayi MBG, Mengapa Nama Tak Boleh Menggunakan Singkatan?
  • Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta
  • Ada Barcode Lapor Anonim, Sekolah Bolehkan Siswa Laporkan Kekerasan hingga Peredaran Narkoba
  • Meninggal saat Jaga Merti Dusun, Anggota Satlinmas Semarang Dapat Santunan
  • Detik-detik Ekskavator Tercebur ke Kali Cakung Lama Jakut, Operator Sempat Hindari Kanopi Rumah
  • Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
  • Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa
  • Cara Memilih Produk Vitamin C yang Tepat untuk Kulit Wajah
Konten Rekomendasi
  • Memasuki Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Imbau Petani Tak Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api
  • Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
  • Kritik Pedas Legenda Liverpool: Declan Rice Lebih Cocok Jadi Bek Tengah
  • Wapres AS Sebut Ada Pihak di Israel yang Ingin Perang Terus Berlanjut
  • 142 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kota Tasikmalaya Nonaktif, Status UHC Terancam Batal
  • Konflik Berdarah di Adonara Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Begini Duduk Perkaranya