Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar!

Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar

Waktu: 2026-07-29 19:06:50 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Bisnis Dibaca: 374x

Hakim menjelaskan bahwa aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, dengan modus mengambil kartu ATM korban lalu melakukan serangkaian transaksi transfer dan tarik tunai.

Terdakwa Nur Hasannah bertugas mengambil kartu ATM BCA milik korban, sementara Putri berperan mengamankan situasi di sekitar mesin ATM, melakukan transfer, serta menerima uang hasil kejahatan untuk dinikmati bersama.

Setidaknya, selama kurun waktu 2 bulan tersebut, terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal (transfer dan penarikan) dengan nominal bervariasi dari rekening korban ke rekening pribadinya, mulai dari nominal kecil hingga transfer sekaligus sebesar Rp 50 juta.

Uang hasil pencurian tersebut, menurut fakta persidangan, digunakan terdakwa untuk membeli perhiasan di sebuah toko emas dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali pembelian, serta ditransfer ke rekening rekannya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menginap di hotel.

Majelis hakim menyatakan unsur "dilakukan secara bersama-sama" turut terpenuhi karena uang hasil curian dibagi dua antara terdakwa dan rekannya yang masih buron. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban.

“Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki anak balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban,” terang hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa mutasi rekening BCA dan kartu ATM milik korban dikembalikan kepada Toni Sugiono, sementara satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • 4 Jenis Alat Masak yang Paling Cocok untuk Kompor Listrik, Catat!
  • DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan
  • Duit Korupsi Modal Batu Bara Rp 38,9 M Dipakai untuk Urusan Pribadi Tersangka
  • Cegah Truk ODOL Masuk Jalan Protokol Jakarta, Jembatan Timbang Perlu Ditambah
  • Tahun 2027, Pabrik Kimia Chandra Asri Rp 14,3 Triliun Siap Operasional
  • Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
  • Dicap Sekolah "Kampung Sosial", SD di Kudus Terus Kekurangan Murid Baru
  • Bareskrim Serahkan 3 Tersangka Pembunuh Polisi di Katingan ke Polda Kalteng
Konten Rekomendasi
  • Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M
  • Balap Liar Kuasai Jalan di Rawamangun Jaktim, Polisi Tingkatkan Patroli
  • 164 Siswa Disabilitas Kunjungi Istana, Seskab: Semua Anak Berhak Bermimpi
  • Polisi Ungkap Siswa MAN 3 Padang Bawa 4 Bom Rakitan, 1 Meledak
  • Bukan Uang, Artis yang Tampil di Final Piala Dunia 2026 dapat Honor yang Tak Ternilai
  • Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP