Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo!

Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Waktu: 2026-07-29 19:07:28 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Teknologi Dibaca: 868x

Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tersebut.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Kombes Abrianto dalam keterangannya, Senin .

Kombes Abrianto mengatakan, dalam putusan tersebut, hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan. Sebab, dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.

Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya.

Kombes Abrianto menyampaikan, setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," ucapnya.

Kombes Abrianto juga menyampaikan, apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi proses tersebut secara profesional.

"Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," kata Kombes Abrianto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan lagi karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan serta alat bukti.

Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
  • Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
  • Tanggal 18 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
  • Prajurit Siswa Meninggal di Rindam I/BB Pematangsiantar, Polisi Militer Selidiki Penyebabnya
  • Waka BGN Ogah Ungkap Harga Motor Listrik di Rapat DPR: Materi Penyidikan
  • Sidak Sekolah Rakyat Bali Rp 255 Miliar, Menteri PU Soroti Kegagalan Drainase
  • Usut Korupsi RS Gambut, Kejari Geledah Dinkes Banjar Selama 8 Jam
  • Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
Konten Rekomendasi
  • 7 Idola KPop Laki-laki yang Punya Hobi Masak, Siapa Favoritmu?
  • Polwan Polda Riau Raih 7 Medali Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup
  • Penyebab Kematian Mendadak Bintang Jurassic Park, Sam Neill Akhirnya Diungkap
  • Mahasiswa Indonesia Tembus Finalis Kompetisi Global IFT FIRST 2026
  • Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung
  • FIFA Beri Cincin Juara untuk Pemenang Piala Dunia 2026, Contek Tradisi NFL?