Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini!

Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini

Waktu: 2026-09-12 20:43:28 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 372x

KPK merespons tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba yang kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dalam perkara ini telah dilakukan sesuai dengan aturan.

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu .

Meski begitu, KPK menghormati upaya praperadilan yang diajukan Asrul. Budi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan dijamin oleh hukum.

"KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saudara ASR, terkait tindakan penggeledahan," ucapnya.

KPK, menurut dia, bakal menghadapi proses praperadilan tersebut. Segala bukti yang menjadi dasar penggeledahan juga akan dibuka dalam persidangan.

"KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ungkapnya.

"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," tambah Budi.

Diberitakan sebelumnya, Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu .

Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat .

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan

Azis sempat mengajukan praperadilan untuk status tersangkanya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul tersebut.

Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin . Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.

Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex

3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham

4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba .

Lihat juga Video Direktur Maktour-Ketum Kesthuri Berompi Oranye Usai Jadi Tersangka KPK

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Tri Tito Sebut Sinergi Pemda-TP PKK Percepat Program Prioritas di Grassroots
  • Polisi Ungkap Sosok Pelaku Pemicu Rangkaian Pemerkosaan Gadis Sampang
  • Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini
  • Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Jaksel, Diduga Bunuh Diri
  • China Ingin Pimpin Tata Kelola AI Dunia, Kritik Pembatasan Teknologi AS
  • Faiq Pedagang Kambing Viral Mirip Yesus di Kota Batu Banjir Tawaran Endorse
  • Liburan ke Jepang Makin Mahal, Pajak Keberangkatan Naik 3 Kali Lipat
  • Israel Bocorkan Keberadaan Terbaru Mojtaba Khamenei, Sebut Tak Lagi di Iran
Konten Rekomendasi
  • Warga Pecantilan Cirebon Tak Minta Pindah Provinsi ke Jateng, Hanya Butuh Jembatan Layak
  • Prakiraan BMKG: 15 Provinsi Dilanda Hujan Lebat Besok 19 Juli 2026
  • Pemkab Sigi Ajukan Pembangunan 199 Huntara Tahap II bagi Korban Gempa
  • Polisi Bongkar Peredaran Etomidat di Bogor, Pod Getar Dijual hingga Rp 6 Juta Per Cartridge
  • Janji Shin Tae-yong di Persija Demi Masa Depan Sepak Bola Indonesia
  • Konser Akbar Monas Berpotensi Picu Macet, Simak Jalur Alternatifnya