Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan!

Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan

Waktu: 2026-07-29 19:12:17 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 121x

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, didakwa korupsi Dana Desa sebesar Rp 387 juta lebih untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya. Kades dari Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis .

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap JPU, dilansir detikSumut.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan .

Dalam dakwaan, kasus berawal pada 2024, saat Nazrul Hapis menjabat kepala desa. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa yang telah dikuasai.

Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan Dana Desa itu ke Kas Desa.

Lebih lanjut, terdakwa menggunakan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan Dana Desa itu untuk membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.

Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.

Dalam menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli, yaitu saksi Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartika selaku operator.

Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban dengan kuitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.

Baca selengkapnya di sini

Tonton juga video "KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan"

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Jaga Jakarta On The Spot, Polres Jaksel Serap Aspirasi dan Bagi Bansos
  • BNPB Resmikan 52 Unit Rumah Bantuan untuk Korban Konflik di Flores Timur
  • Stres Berat Bikin Durasi Haid Lebih Lama? Ini Kata Dokter
  • Berbekal Pelatihan BRI Peduli, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut
  • Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP
  • Bertemu Kajati, Kapolda Riau Tegaskan Polri-TNI-Jaksa Solid
  • Kajian Teknis Pelican Crossing di JPO Tendean yang Ditabrak Truk Segera Rampung
  • Polisi Kawal Konflik Reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Minta Semua Cari Solusi
Konten Rekomendasi
  • 15.080 Pelari Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla di Riau Bhayangkara Run 2026
  • Setahun Eksploitasi Bug PayPal untuk "Curi" Laptop, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
  • Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen di Simalungun
  • Pulang ke Jogja, Pembalap Moto3 Mario Aji Cerita Ditilang di Spanyol
  • RSUP Adam Malik Siagakan Empat Tim Forensik untuk Tangani Korban Kecelakaan Beruntun Sibolangit
  • Pemesanan Chery Q Tembus 3.000 Unit, Ini Bocoran Harga Resminya