Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali!

Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali

Waktu: 2026-07-29 19:11:05 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 182x

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarpulau tujuan Pulau Jawa," jelas Hendratmoko di Denpasar, Kamis (16/7/2026).

Moko menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut tidak ditemukan.

Semua burung lantas diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatannya.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat lima jenis burung, yaitu burung trucukan, sikatan rimba dada coklat, bimoli atau kancilan, cendet dan cucak jenggot.

Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng Beni Supeno menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa merupakan bagian penting dalam mencegah perdagangan satwa liar ilegal.

”Pemeriksaan kelengkapan dokumen pada setiap pengangkutan satwa merupakan langkah penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Beni.

Setelah dilakukan identifikasi jenis, petugas kemudian melakukan penilaian cepat terhadap seluruh satwa yang berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penilaian cepat (rapid assessment), seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

"Untuk itu, petugas segera melakukan koordinasi persiapan pelepasliaran," jelasnya.

Meskipun bukan merupakan satwa yang dilindungi, pengangkutan dan peredarannya tetap wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan, serta dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Heboh Dugaan Aliran Sesat di Indramayu Bermodus Pengobatan, MUI Turun Tangan
  • Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya
  • WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Korban Dicekik 15 Menit, Pelaku Tetap Tinggal Bersama Jasad
  • Israel Izinkan Penggunaan Buaya untuk Cegah Napi Kabur
  • Tinjau Kerusakan Jalan Penghubung di Nias, Bobby Sebut Perbaikan Dimulai Agustus 2026
  • Negosiasi Buntu, Frans Putros Hengkang dari Persib
  • Pemkab Purwakarta Pastikan Gaji 4.200 PPPK Aman meski Fiskal Daerah Tertekan
  • Rapat bersama Komisi II, Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Konten Rekomendasi
  • Penampakan Pria Pengirim Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15
  • 7 Kecamatan di Subang Dilanda Kekeringan, Ratusan Hektar Tanaman Padi Dipastikan Gagal Panen
  • Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan Dakwaan
  • Messi Absen Bela Inter Miami di 2 Laga dan MLS All-Star Usai Piala Dunia 2026
  • Pemerintah Buka Peluang Pelibatan Kantin di Program MBG
  • BPIH 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, Kemenag Karawang Minta Jemaah Tunggu Keputusan Resmi