Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali!

Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali

Waktu: 2026-09-12 20:30:05 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Teknologi Dibaca: 182x

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarpulau tujuan Pulau Jawa," jelas Hendratmoko di Denpasar, Kamis (16/7/2026).

Moko menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut tidak ditemukan.

Semua burung lantas diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatannya.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat lima jenis burung, yaitu burung trucukan, sikatan rimba dada coklat, bimoli atau kancilan, cendet dan cucak jenggot.

Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng Beni Supeno menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa merupakan bagian penting dalam mencegah perdagangan satwa liar ilegal.

”Pemeriksaan kelengkapan dokumen pada setiap pengangkutan satwa merupakan langkah penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Beni.

Setelah dilakukan identifikasi jenis, petugas kemudian melakukan penilaian cepat terhadap seluruh satwa yang berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penilaian cepat (rapid assessment), seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

"Untuk itu, petugas segera melakukan koordinasi persiapan pelepasliaran," jelasnya.

Meskipun bukan merupakan satwa yang dilindungi, pengangkutan dan peredarannya tetap wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan, serta dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Apple dan Nvidia Kejar-kejaran Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
  • Barcelona Jadikan Bomber Al Nassr Opsi Cadangan jika Gagal Gaet Julian Alvarez
  • Janji Kejagung Transparan dalam Menangani Kasus Eks Jampidsus Febrie
  • Pemerintah Falkland Ikut Kecam Argentina, Minta FIFA Jatuhkan Sanksi
  • Kolaborasi Heri Dono dan Adelle, dari Kanvas ke Koleksi Perhiasan
  • Pemkot Depok Terbitkan SE Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
  • Cara Menikmati Keindahan Waduk Sermo di Kulon Progo, Bisa Jogging dan Lari
  • Faiq Pedagang Kambing Viral Mirip Yesus di Kota Batu Banjir Tawaran Endorse
Konten Rekomendasi
  • Nobar Final Piala Dunia di Balai Kota Bogor, Ini Lokasi Parkir Kendaraan
  • Mobil Oleng Tabrak 'Pantat' Truk di Tol Singosari-Surabaya, 5 Orang Tewas
  • Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
  • PT Inhutani I Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1
  • Survei AFTECH: Fintech Beralih Fokus ke Penguatan Fundamental Bisnis
  • Perkuat Sinergi, Kapolresta Sambangi Kajari Tangerang dan Dandim Tigaraksa