Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M!

PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M

Waktu: 2026-07-29 19:07:00 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 522x

Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan pria berinisial BAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor. BAP berstatus Pegawai Negeri Sopil aktif di lingkungan Pemkab Bogor.

"Kami penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hari ini dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi TA 2021," kata Plh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bogor Rinaldy Adriansyah, Senin malam.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Nomor Prin 04/M.2.18/FD:/082022, sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan surat perintah penyidikan nomor prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026, tanggal 20 Juli 2026 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP," tambahnya.

Rinaldy menyebut, tersangka BAP merupakan seorang PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

" Selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Rinaldy.

BAP merupakan anggota Kelompok Kerja pemilihan 10, yang berkaitan dengan proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa, dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor. Karena perbuatannya, BAP diduga merugikan negara hingga Rp 9 Milyar.

"Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, dimana perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Rinaldy.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," imbuhnya.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
  • Daftar Lengkap 18 Rute BRT Bandung Raya, Konstruksi Jalur Khusus Bus Segera Dimulai
  • Cegah Korupsi dan Sengketa Hukum, Bupati Bulungan Bekali 74 Kepala Desa lewat Retreat Kepemimpinan
  • Seminggu MBG Beroperasi, Harga Telur dan Ayam Potong di Bangkalan Naik
  • Cara Nonton Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 04.00 WIB
  • Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung
  • Ada Konser Akbar Monas 2026 Malam Ini, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Medan Merdeka Jakpus
  • Kehilangan Orangtua dan Kaki Diamputasi, Lovanya, Siswi SD Korban Kecelakaan Maut Cirebon Dijamin Pendidikannya
Konten Rekomendasi
  • Singapura Jadi Tempat Belajar Antikorupsi Kepala Daerah RI, Bagaimana Rekam Jejaknya?
  • Shin Tae-yong Jawab Nasib Andritany dan Rumor Marselino Ferdinan
  • DPRD Jabar Usukan Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Dedi Mulyadi Ingatkan Potensi Polemik
  • Kirim Video Pencegatan Rudal ke Iran, Tentara Israel Dipenjara 5 Tahun
  • Antisipasi Kekeringan, Walkot Bogor Minta Warga Daftar Sambungan PDAM
  • Putusan Kasasi Prada Lucky Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Keluarga Pertimbangkan Adukan Hakim Agung ke KY