Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang!

Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

Waktu: 2026-09-12 20:44:21 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 959x

Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)

Aturan Lalu Lintas

Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:

Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).

Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite
  • Alat Berat Diturunkan untuk Evakuasi Korban Ledakan Perumahan di Medan
  • Kuwait Klaim Cegat Serangan Drone dari Iran
  • Resep Telur Bumbu Bali Enak, Bumbu Meresap dan Mudah Dibuat
  • Rekrutmen Tamtama TNI AL 2026 Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
  • Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit
  • Perkara Klakson Berujung Konflik Antar-tetangga hingga Digotong Paksa
  • SMAN 3 Kota Sorong Juara LCC Empat Pilar MPR Papua Barat Daya
Konten Rekomendasi
  • Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
  • Polisi Ungkap Siswa MAN 3 Padang Bawa 4 Bom Rakitan, 1 Meledak
  • Polisi Ungkap Siswa MAN 3 Padang Bawa 4 Bom Rakitan, 1 Meledak
  • Polisi Tegaskan Usut Tuntas Kasus Bocah Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri
  • Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan
  • Viral Anjing Husky Berdarah Dibacok di Babelan Bekasi, Pelaku Dicari