Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil!

Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil

Waktu: 2026-07-29 19:06:28 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 708x

Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi memutuskan pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (15/7/2026).

Putusan tersebut diumumkan dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PA Bandung.

"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil bin almarhum Atje Misbach Muhjidin terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari tahun 2020," bunyi kutipan dari laman SIPP Pengadilan Agama Kota Bandung.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan pengadilan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Hal tersebut dilakukan agar Arkana dicatat dalam buku register akta kelahiran dan diterbitkan dokumen kependudukan yang baru.

Masih dalam laman SIPP, perkara pengangkatan anak ini didaftarkan pada Jumat (26/6/2026). Adapun putusan dilakukan pada Rabu (15/6/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum

"Sudah ada penetapannya, sedang kami sampaikan pada klien," kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, dalam pesan singkatnya.

Terkait putusan pengadilan ini, Wenda menyebut akan disampaikan langsung oleh Ridwan Kamil.

"Release akan disampaikan langsung oleh Bapak ya," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan permohonan pengangkatan anak Arkana Aidan Misbach sebagai orang tua tunggal di Pengadilan Agama Bandung.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, sempat mengatakan bahwa dalam persidangan, Ridwan Kamil menyampaikan permohonannya langsung kepada majelis hakim.

Hubungan emosional antara Arka dan Ridwan Kamil menjadi alasan kuat diajukannya permohonan tersebut.

Proses pengangkatan anak Arka ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Sebelum diajukan ke pengadilan, terdapat tahapan pengasuhan dan pemantauan dari Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan calon orang tua angkat.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Penembakan di Bar Canggu Bali, Peluru Kenai Sekuriti dan WN China
  • Buka Lomba Asah Keterampilan PERIKHSA, Bamsoet Tekankan Integritas
  • Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
  • MTrans Pecat Kru Bus yang Diduga Lecehkan Penumpang Saat Perjalanan Malang-Denpasar
  • Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie
  • Kunci Sukses Timnas Voli Putra Bungkam Kamboja 3-0 di SEA V Cup 2026
  • OTT Lagi, Kini Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Dicokok KPK
  • Kemensos-Bank Mandiri Dorong Pemberdayaan UMKM Desa Karanganyar Borobudur
Konten Rekomendasi
  • Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
  • Pertamina Tambah Jam Operasional BBM di Aceh, Distribusi Dipercepat hingga 14 Jam
  • Cari Lawan Berujung Salah Sasaran, Sekelompok Pemuda Lempar Molotov dan Serang Gudang J&T Kebumen
  • Studi Ungkap Mikroplastik Cemari Laut Dalam, Capai Kedalaman 2.000 Meter
  • Komjak Sebut Penyidik KPK Bisa Dilibatkan Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
  • PFII Dinilai Terlalu Obral Pajak, Kantong Penerimaan Negara Rawan Bocor