Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus!

Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus

Waktu: 2026-09-12 18:51:12 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 947x

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Perpres ini menjadi dasar bagi TNI untuk menjaga kediaman eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebelum menjadi tersangka kasus korupsi dan TPPU.

"Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan," kata Hasan, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/7/2026)

Menurut dia, aturan itu dibuat dalam rangka melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan.

"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya, ada didampinginya oleh TNI-Polri," ucap Hasan.

Sementara terkait kasus yang menjerat eks Jampidsus, menurut Hasan, Kepala Negara berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Salah satu perang besar yang dicanangkan Presiden kan pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu. Gitu, itu kan komitmen Presiden," ujar dia.

Diketahui, kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dijaga aparat TNI pada 8 Juli 2026.

Momen ini bertepatan dengan awal kasus korupsi yang diusut Polri yang menjerat namanya.

Soal ini, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan soal penjagaan itu dan menyebut pengamanan atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Nas memastikan, pengamanan TNI di rumah Febrie tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkas dia.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Ekonom Nilai Obligasi Pemerintah Masih Menarik, Asal Ada Syarat Ini
  • PHK Meningkat Sejak Juni 2026, Disnaker Kota Bandung Siapkan Langkah Antisipasi
  • Waka BGN Beberkan Fokus Evaluasi MBG: Penerima Manfaat-Insentif SPPG
  • Mau Nonton Piala Dunia di Rumah, Pasien Puskesmas di Sulbar Kabur Bawa Infus
  • Hasil Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner up Grup B Usai Ditahan Kamboja 1-1
  • Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat
  • Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Lionel Messi: Rasa Sakitnya Luar Biasa
  • Tolak Barcelona, Nico Williams: Lebih Baik di Athletic Bilbao daripada Menang Banyak Gelar
Konten Rekomendasi
  • Golkar Semprot Kadernya yang Terlibat Kericuhan DPRD Riau: Memalukan!
  • Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan
  • SD Negeri Sepi Peminat, Komisi X DPR Minta Tata Ulang Sebaran Sekolah
  • Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M
  • Messi Vs Mbappe, Siapa yang Bakal Meraih Sepatu Emas Piala Dunia 2026?
  • Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar