Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan!

Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan

Waktu: 2026-09-12 20:38:25 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 370x

Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, Bangka Belitung, kini wajib melampirkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor.

Pemkot berdalih kebijakan tersebut sebagai tertib administrasi sekaligus menjadikan pegawai sebagai contoh dalam kepatuhan pajak.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan aparatur pemerintah memiliki peran sebagai teladan dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap berbagai kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

"Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah," ujar Budiyanto di Pangkalpinang, Jumat (17/7/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB).

Budiyanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hak pegawai dalam menerima gaji. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu maupun PJLP tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya," tegasnya.

Menurut Budiyanto, pemerintah memahami bahwa setiap kebijakan dapat menimbulkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan penegasan mengenai pelaksanaan surat edaran agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh.

Ia menekankan bahwa, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sejalan dengan hal itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk terus memberikan sosialisasi kepada pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik serta dipahami sesuai maksud yang diharapkan.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tutup Budiyanto.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan
  • Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Medan Merdeka
  • Ada Konser Akbar Monas 2026 Malam Ini, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Medan Merdeka Jakpus
  • Gunung Lewotobi Meletus Lagi Minggu Siang, Tinggi Kolom Abu 1,5 Kilometer
  • Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat
  • Ramalan 12 Shio Minggu Ini 21-26 Juli 2026, Cek Peruntunganmu
  • Kebakaran Landa Pemukiman di Sorong Barat, Warga Berhamburan Selamatkan Diri
  • Sering Self-Reward dengan Belanja Makeup? Hati-hati Impulsive Buying
Konten Rekomendasi
  • Banjir Rob, Dampak Kerugian, dan Warga yang Menolak Pindah
  • FIFA Buka Investigasi Keributan Argentina Vs Spanyol di Laga Final, Apa Sanksi yang Mengintai?
  • Kenapa Zodiak Gemini dan Virgo Kerap Dapat Reputasi Buruk? Ini Alasannya
  • Demam Piala Dunia 2026, Haaland dan Lionel Kini Jadi Nama Favorit Bayi
  • Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
  • Polrestabes Medan Bongkar Modus Sindikat Pemerasan Berkedok Seksual yang Picu Tewasnya ASN