Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan!

LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

Waktu: 2026-07-29 19:08:48 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 422x

"Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.

"Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.

Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.

Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 di TVRI dan Live Streaming
  • Habiburokhman Jelaskan Perlu Pengawas Khusus Penerapan RUU Perampasan Aset
  • Timur Tengah Terus Memanas Bikin Saudi Borong Senjata AS
  • Bukan Flare, Penyebab Kebakaran TPA Benowo Surabaya Masih Diselidiki
  • Ketua DPRD Lebak Bantah Perintahkan Penculikan Aktivis, Klaim Sudah Damai dengan Korban
  • Benarkah Beli BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina Minimal Rp 50.000? Ini Penjelasannya
  • Konflik di Adonara NTT Telan Korban Jiwa, Anggota DPR Dorong Usut Tuntas
  • Viral Sopir Angkutan Dipalak Modus Tiket Parkir di Tanah Abang Jakpus
Konten Rekomendasi
  • Kucing-kucing Penghuni Stasiun dan Ledakan Populasi yang Terus Bertambah
  • Iran Kecam Serangan AS Dekat RS Kanker Anak: Barbar!
  • Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 17 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan Lengkap
  • Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M
  • Pencuri di Ponorogo Kembalikan Motor, Tulis Surat "Saya Khilaf"
  • Efek Kasus Bripka E, Ratusan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Terancam Terlantar