Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya!

Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Waktu: 2026-07-29 19:05:29 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 450x

Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP itu salah satunya mengatur layanan kewarganegaraan dan penerapan tarif baru.

Dokumen PP 30/2026 itu dapat diunduh dari situs resmi Kemenkum. Aturan baru itu akan berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian pengumuman yang dilihat dari situs resmi Kemenkum. Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.

Dalam PP itu, terdapat sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Antara lain layanan permohonan naturalisasi dari WNA yang hendak menjadi WNI, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan menjadi WNI berdasarkan perkawinan, hingga permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri.

Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan

- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

Tarif-tarif itu mengalami kenaikan jika dibanding tarif layanan serupa dalam PP 45 tahun 2024. Berikut tarif lamanya:

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 50 juta per permohonan

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 15 juta per permohonan

- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

Selain pengenaan tarif baru, PP 30/2026 juga menghilangkan sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Salah satunya jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah.

Sebelumnya, naturalisasi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan. Dalam PP baru, tarif itu dihapus.

Daftar lengkap tarif tersebut dapat dilihat dalam PP 30/2026 yang bisa diunduh di sini.

Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Pilihan Motor Listrik Bekas per Juli 2026, Harga mulai Rp 4,5 Jutaan
  • Marinus Gea Dorong Unias Bangun Kepemimpinan Berkarakter Pancasila
  • Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
  • Rekayasa Lalin Saat RBR 2026 Tetap Mengakomodir Jemaat Gereja
  • Mengapa SD Negeri Terus Kekurangan Murid Baru?
  • Warga Pamekasan Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Belum Salurkan Bantuan
  • Di Lanud Malang, Prabowo Resmikan Panen Raya Serentak 43 Titik Se-Indonesia
  • Meme "Timpa Teks" Khariq Anhar Bentuk Satire dan Kritik Generasi Muda
Konten Rekomendasi
  • Alibaba Pamer Qwen3.8 Max, AI 2,4 Triliun Parameter yang Diklaim Dekati Claude Fable 5
  • Tak Cukup Modal Sayang, Banyak Pemilik Kucing Menyerah Saat Ekonomi Makin Berat
  • Perancis Takluk dari Spanyol, Kylian Mbappe dan Patrick Vieira Kritik Performa Tim
  • Update Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026: Spanyol Teratas, Norwegia Naik Paling Drastis
  • Viral Remaja di Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Sambil Bugil di Teras Rumah
  • Ngerinya Kebocoran Gas Paling Mematikan dalam Sejarah, 3 Ribu Orang Tewas