Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat!

Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

Waktu: 2026-09-12 20:41:45 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 169x

Menurut dia, Kementerian ESDM akan membuat syarat bagi koperasi untuk bisa mengelola tambang demi wujud transparansi dan akuntabilitas.

Bahlil mengatakan, salah satu syaratnya adalah koperasi itu harus ada di sekitar lokasi tambang.

"Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujar dia.

Bahlil mengatakan rincian soal ini akan dituangkan dalam keputusan menteri (kepmen).

Koperasi kelola tambang

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.

Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.

"(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).

Ferry mengatakan, koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.

Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.

Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.

"Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata Ferry.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • 4 Pemimpin Dunia yang Akan Hadiri Final Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
  • Klinik Morula IVF 28 Tahun, Saat Teknologi Reproduksi Buka Jalan Menjadi Orangtua
  • Anggaran Bangun Ulang JPO Tendean Belum Ada, Pramono Cari Dana CSR hingga KLB
  • Konflik Warga Dua Desa di Flores Timur Kembali Pecah, 2 Orang Tewas
  • Konser Akbar Monas Sediakan 8 Kantong Parkir, Tampung 5.020 Kendaraan
  • Indonesia Tambah 3 Negara Bebas Visa Kunjungan, Apa Saja?
  • 2 Klip Podcast Helmy Yahya bersama Pandji Pragiwaksono Tiba-tiba Hilang
  • Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar
Konten Rekomendasi
  • Risiko Makan Telur Setengah Matang, Awas Ada Diare!
  • Prakiraan Cuaca BMKG: 7 Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Besok 16 Juli 2026
  • Kabar Baik dari MSCI, Perubahan Aturan Seleksi Dorong Peluang Saham RI Masuk Indeks Global
  • Honda Bicara Soal Target Motor Listrik Pemerintah 2030
  • 3 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil
  • Daftar Harga Sewa Perlengkapan Pendakian di Gunung Lemah Wonosobo