Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?!

Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?

Waktu: 2026-07-29 19:11:13 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 170x

Sandra menjelaskan, selama ini korban TPKS berhak atas restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku melalui proses peradilan.

Namun, dalam dinamika penanganan kasus oleh LPSK, hak korban tersebut sangat sering tidak terpenuhi secara utuh karena kondisi ekonomi pelaku.

"Apakah restitusi ini bisa dipenuhi sesuai dengan kebutuhannya, sesuai dengan kerugiannya? Dari dinamika yang sudah kami tangani, jawabannya itu tidak. Karena banyak pelaku kekerasan seksual itu tidak punya kemampuan secara finansial. Itu adalah problem untuk restitusi," ungkap Sandra.

Di sinilah peran penting DBK yang hadir melalui dua program kunci, yaitu restitusi kurang bayar dan pendanaan pemulihan.

Jika pengadilan memutuskan nilai restitusi tertentu namun pelaku hanya mampu membayar sebagian, atau bahkan tidak mampu membayar sama sekali karena tidak memiliki aset yang dapat disita, maka selisih pembayaran tersebut akan diakomodasi oleh DBK.

Selain restitusi kurang bayar, DBK juga digunakan untuk membiayai pendanaan pemulihan fisik, psikis, maupun sosial korban yang tidak terakomodasi dalam komponen restitusi.

Sementara itu, guna memastikan keberlanjutan DBK, sumber pendanaan DBK dirancang tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi juga membuka ruang kolaborasi bagi filantropi, individu, kelompok masyarakat, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan.

LPSK berharap isu perlindungan dan bantuan terhadap korban TPKS ini dapat menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.

LPSK pun menegaskan, kehadiran DBK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 bukan sarana untuk meringankan beban atau membebaskan pelaku dari hukuman finansial.

DBK justru ditujukan untuk mempercepat pemulihan korban kekerasan seksual.

"Tantangannya gini, sesimpel, 'Ah, kalau saya ikut dalam memberikan tadi kontribusi dalam DBK, terus nanti dibayarin restitusi kurang bayar, kok saya jadi bantuin pelaku ya?' gitu kan. 'Itu kan tugasnya pelaku'. Nah, itu beberapa kali diskusi yang kami pernah bangun dengan berbagai stakeholders ya. Tapi kembali lagi, tujuannya tidak ke sana. Tujuannya adalah bagaimana memulihkan kondisi korban," kata Sandra.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati
  • Identitas 8 Korban Bentrok antar Warga di Adonara Flores Timur
  • 3 Hal Paling Dinantikan dari A Shop For Killers 2
  • Promo Weekend Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Popok Balita Diskon 45 Persen
  • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk
  • Harga XRP Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Berkat Aktivitas Derivatif
  • Iran Diduga Lacak Ponsel Tentara AS, Manfaatkan Celah Telekomunikasi
  • Baju Biru Dongker Cocok dengan Jilbab Warna Apa? Ini 43 Kombinasinya
Konten Rekomendasi
  • Erika Lulus S1 Tanpa Skripsi Berkat Inovasi Belajar Matematika lewat Tari Kembang Kahyangan
  • Harga dan Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026
  • Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka, Klaim Tak Pernah Manipulasi Ijazah Jokowi
  • WAICO dan Ujian Kepemimpinan AI China
  • Lawan Narkoba lewat Kearifan Lokal, Sekda Tulang Bawang Ferli Yuledi Raih Gelar Doktor di Unila
  • Demo Tuntut Penurunan Plt Rektor UINSA, Mahasiswa Bakar Ban dan Jas Almamater