Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Dari Balik Jeruji, Tahanan Kasus Narkoba di Tanggamus Lampung Ucapkan Ijab Kabul!

Dari Balik Jeruji, Tahanan Kasus Narkoba di Tanggamus Lampung Ucapkan Ijab Kabul

Waktu: 2026-07-29 19:05:49 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 146x

Akad nikah biasanya digelar di rumah atau masjid. Namun, berbeda dengan yang dialami MZ alias Buyung Bruono (34). Tahanan kasus narkotika di Polres Tanggamus itu mengucapkan ijab kabul dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanggamus.

MZ, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, resmi menikahi SA (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur. Prosesi akad nikah berlangsung sederhana dan khidmat dengan dihadiri keluarga kedua mempelai, penghulu, serta perwakilan Polres Tanggamus.

Pernikahan tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak satu bulan lalu. Namun, rencana keduanya tertunda setelah MZ ditangkap polisi dalam kasus dugaan peredaran narkotika pada akhir Juni 2026.

"Pernikahan mereka sebenarnya telah direncanakan sekitar satu bulan sebelum kejadian. Namun, rencana tersebut tertunda setelah MZ ditangkap dalam kasus narkotika. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus yang telah memfasilitasi prosesi akad nikah ini," kata salah satu keluarga mempelai wanita.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah mengatakan, pernikahan merupakan hak sipil setiap warga negara yang tetap dapat difasilitasi selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meski sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Tanggamus hanya membantu agar proses akad nikah berjalan tertib, aman, dan sah," ujar Sofyansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Sementara itu, Kabag SDM Polres Tanggamus AKP Restu Marwoto berharap pernikahan tersebut menjadi titik awal perubahan bagi MZ setelah menjalani proses hukumnya.

"Perbaiki diri usai menjalani hukuman. Saya harap ke depan dapat menjadi lebih baik. Jangan mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," ucap Restu.

Ia juga berharap MZ meninggalkan penyalahgunaan narkoba dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.

Sebelumnya, MZ ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada 29 Juni 2026 di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Dari tangannya, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat bruto 9,95 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Di balik jerat hukum yang dihadapinya, MZ kini memulai lembaran baru kehidupannya sebagai seorang suami dengan harapan dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan proses hukumnya.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Urai Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, Menhub Optimalkan Pelabuhan Tanjung Wangi dan Celukan Bawang
  • Prabowo Cek Mesin Pemusnah Sampah Sebelum Panen Raya Program TNI
  • Garda Prabowo: Tiyo Ardianto Cerdas tapi Salah Teman
  • Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim
  • AI Mulai Jadi Teman Belanja, Konsumen Kian Percaya Rekomendasinya
  • Ketua DPRD Lebak Bantah Perintahkan Penculikan Aktivis, Klaim Sudah Damai dengan Korban
  • Daftar Harga Lengkap Motor Listrik VinFast di Indonesia
  • Jadi Spider-Man Bukan Jaminan, Tom Holland Curhat Kirim DM Erling Haaland tapi Tak Dibalas
Konten Rekomendasi
  • Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah
  • Legislator Nilai Pencegahan Karhutla Masih Belum Optimal`
  • Trump Ancam Bredel Stasiun TV yang Tak Siarkan Pidatonya
  • TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi Madiun
  • Houthi Umumkan Blokade Laut untuk Arab Saudi: Mata Dibayar Mata
  • Resep Lodeh Bumbu Iris Sederhana, Gurih Santan Sedap