Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hotman Paris: Tak Ada Penahanan Febrie Adriansyah Hari Ini!

Hotman Paris: Tak Ada Penahanan Febrie Adriansyah Hari Ini

Waktu: 2026-07-29 19:12:17 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Bisnis Dibaca: 956x

Pengacara dari Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan Febrie tidak ditahan usai diperiksa sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Hotman Paris menjelaskan Febrie diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB malam hari.

“Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik,” kata dia.

Hotman Paris menjelaskan, Febrie hanya ditanyai penyidik Kejagung soal kasus dugaan korupsi di PT Asabri saja.

Penyidik belum menanyakan ke Febrie soal kasus di luar Asabri.

“Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujar Hotman.

Adapun Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu telah menjadi tersangka tiga kasus yakni kasus Asabri, kasus anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan kasus kerupsi batu bara untuk PLTU.

Kasus diserahkan dari Polri ke Kejagung

Kasus yang menjadikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung. Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung pada tadi siang.

Adapun kata Kejagung hari ini, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Konflik Adonara, Menteri HAM Dorong Penyelesaian Lewat Pendekatan Budaya
  • Rekrutmen Tamtama TNI AL 2026 Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
  • Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
  • Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya
  • Fakta Baru Kasus Pengadaan Buah MBG Rp 170 Juta, Dua Pihak Merasa Dirugikan
  • Dapat Penolakan, Tol Sicincin-Bukittinggi Tak Lewati Kubang Putih, Trase Baru Segera Disurvei
  • Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3, Kupas Tuntas Kode Etik Guru PPG 2025
  • Guru SD di Lubuklinggau yang Pukul Siswa Diistirahatkan Mengajar, Tak Lagi Jadi Wali Kelas
Konten Rekomendasi
  • Pemkab Malang Usul Perbaikan 3 Ruas Jalan Lewat IJD, Butuh Rp 135 Miliar
  • Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 18 Juli 2026 Turun
  • Sarwendah Siap All Out Pertahankan Hak Asuh Anak
  • Thierry Henry: Para Pemain Spanyol Sudah Paham Filosofi Sejak Usia 9 Tahun
  • Dedi Mulyadi Nilai Dana BOS Sudah Cukup, SPP SMA/SMK Negeri Tak Perlu Diaktifkan Lagi
  • 2 Klip Podcast Helmy Yahya bersama Pandji Pragiwaksono Tiba-tiba Hilang