Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB!

Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

Waktu: 2026-07-29 19:06:45 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Teknologi Dibaca: 175x

Dua tersangka kasus santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa kepolisian pada Senin (20/7/2026).

Dua tersangka yang diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB itu meliputi MR (15), selaku santri senior, dan AM (55), pimpinan ponpes.

Diketahui, insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 ini mengakibatkan santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) alami luka bakar serius, serta MYS (14) luka ringan. Sementara satu santri lainnya MSS (13) meninggal pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.

Tersangka ABH Dimintai Keterangan soal Pendidikan

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh kuasa hukum dari tersangka anak berinisial MR, Aan Ramadhan.

Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ia mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.

"Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya, Senin, dilansir dari Antara.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, Aan memastikan bahwa kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).

"Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," katanya.

Tersangka Pimpinan Ponpes Diperiksa

Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka AM, Emil Siain juga membenarkan bahwa kedatangan kliennya ke Mapolda NTB dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya, sebagai tersangka," ujarnya.

Kendati demikian, ia enggan menyampaikan ke publik soal materi pemeriksaan dengan alasan hal tersebut sudah menjadi kewenangan penyidik.

Sebagai informasi, kepolisian menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terhadap kedua tersangka.

Pasal tersebut berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi
  • Tak Hanya Bantuan Tunai, Pemprov DKI Dukung Mobilitas dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas
  • Kereta Api di Indonesia: Dari Warisan Kolonial hingga Transportasi Andalan
  • Daftar 11 Kepala Daerah yang Terjerat OTT pada 2026, Terbanyak dari Jateng
  • Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah
  • Satgas PRR Kawal Pemulihan Infrastruktur di Nagan Raya dan Bireuen
  • Pesan Haru Lionel Messi Jelang Final Piala Dunia 2026
  • Momen Waterloo Mbappe dan Perancis di Piala Dunia 2026 
Konten Rekomendasi
  • 2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang
  • Saham Induk Google Melesat 3 Persen Usai Kabar Pengembangan Chip AI Gemini
  • Transformasi Pelabuhan Dipercepat, Kemenhub Andalkan Green Smart Port
  • Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung
  • Update Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit: 4 Orang Tewas, 8 Terluka
  • Kerja Keras tapi Gaji Stagnan? Dosen USU Beri Analisis dan Solusinya