Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Tinggalkan Motor di TKP Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap!

Tinggalkan Motor di TKP Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap

Waktu: 2026-07-29 19:10:08 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 450x

Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku adalah pria berinisial D dan AM alias K.

Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Augusman Harefa mengatakan polisi menangkap pelaku setelah sepeda motor yang diduga digunakan pelaku tertinggal di lokasi percobaan pencurian. Pelaku ditangkap di dua lokasi di Kecamatan Cibarusah.

"Perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada 13 dan 18 Mei 2026," ujar Augusman dalam keterangannya, Minggu .

Augusman menerangkan, awalnya polisi menerima informasi mengenai percobaan pencurian sepeda motor. Ketika mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Polisi kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mengembangkan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut," jelasnya.

Setelah mengetahui keberadaan keduanya, tim Opsnal Reskrim bergerak menuju Kampung Bedeng dan Kampung Gempol, Desa Ridogalih. D dan AM ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Serang Baru untuk diperiksa.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor," katanya.

Augusman menekankan polisi tak segan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan.

"Setiap informasi dan barang bukti yang ditemukan akan kami dalami untuk mengungkap perkara secara menyeluruh," ucapnya.

Saat ini penyidik telah memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

"Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dalam menindak kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," sambungnya.

Lihat juga Video: Viral Pelaku Curanmor Todong Senpi ke Warga di Cikande, Kini Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Yusril: Kasus Febrie Adriansyah Tak Dibahas Prabowo di Sidang Kabinet
  • Halte Kebon Sirih Arah Kota Akan Ditutup 3 Hari, TJ Siapkan Alternatif
  • Samsung Kembangkan Chip AI “Gaia”, Laptop Masa Depan Bakal Lebih Pintar
  • Tolak Pesangon Dicicil 10 Kali, Korban PHK Massal PT SGS Jombang Dirikan Tenda Protes di Depan Disnaker
  • Rabiot Murka usai Perancis Dilumat Inggris, Murka dengan Perilaku Rekan Setim
  • Trump Tuntut Bayaran Usai Klaim AS Jaga Selat Hormuz
  • 6 Kesalahan Memasak yang Membuat Wajan Antilengket Cepat Rusak
  • Bukan Cuma Megah, Venue Final Piala Dunia Punya Predikat Stadion Hijau
Konten Rekomendasi
  • 6 Cara Mencuci Buah dan Sayur agar Tetap Bersih dan Segar
  • Amukan Topan Bavi Kian Dekat, 900 Ribu Orang Mengungsi di China
  • Walhi Jatim Sebut Kebakaran TPA Benowo Bentuk Kegagalan Penanganan Sampah
  • Warga Protes SPMB di Lampung Timur, Kadisdik: Rumah Dekat Sekolah Belum Tentu Diterima
  • Israel Ubah Status Buaya, Kini Bisa Digunakan untuk Cegah Tahanan Kabur
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Jersey Timnas Argentina Ludes Diburu Warga di Karawang