Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun pada Era Dadan Hindayana!

BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun pada Era Dadan Hindayana

Waktu: 2026-07-29 19:07:20 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Bisnis Dibaca: 167x

Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permintaan maaf kepada pihak ketiga karena masih memiliki utang sebesar Rp1.609.045.519.861 atau Rp 1,6 triliun pada 2025.

Angka tersebut merupakan utang dari BGN pada era Dadan Hindayana yang terungkap dalam Laporan Keuangan Audited Tahun Anggaran (TA) 2025.

"Kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (17/7/2026).

Rincian Utang BGN pada 2025

Dalam RDP tersebut, Arumsari menyampaikan 10 poin rincian utang BGN pada Tahun Anggaran 2025. Berikut rinciannya:

Belanja bahan: Rp 16.119.536.548 (seragam, KLB, call center, sendok, dll)Sertifikasi: Rp 111.631.740.960 (belanja sertifikasi SPPG)Jasa konsultan: Rp 200.000.000Sewa: Rp 121.951.599 (sewa kendaraan insidentil)Honor narasumber: Rp 812.968.500 (narasumber kegiatan bimtek penjamah makanan)Jasa lainnya: Rp 330.447.200.008 (EO, publikasi, dll)Univeristas Pertahanan (Unhan): Rp 7.395.240.200 (UH/UT, pengiriman barang)Perjalanan dinas: Rp 684.395.463 (tunggakan perjalanan dinas 2025)Tunggakan bantuan pemerintah (Banper) MBG: Rp 100.641.825.064 (tunggakan bantuan pemerintah Makan Bergizi Gratis 2025)Belanja modal aset: Rp 1.040.990.661.519 (pembangunan dapur APBN).

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan Hindayana.ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan Hindayana.

Utang Akan Dilunasi

Arumsari menjelaskan, BGN tengah mengajukan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

DJA, kata Arumsari, mensyaratkan proses peninjauan ulang yang sebelum tunggakan tersebut dicairkan melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat internal, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebutnya juga akan melakukan review dalam proses verifikasi.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa BGN akan melunasi utang sebesar Rp 1,6 triliun itu pada tahun ini.

"Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA," jelas Arumsari.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Kekeringan Mulai Melanda 14 Daerah di Jawa Tengah, Lebih dari 35.000 Jiwa Terdampak
  • Ada Dua Demo di Jakarta Hari Ini, Hindari Potensi Macet di Lokasi Berikut
  • Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara
  • Purbaya Beberkan Sederet Keuntungan PFII, Apa Saja?
  • Prediksi Line Up Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026, Skuad Rotasi
  • Christine Hakim jadi Caregiver Suami dan Ibu yang Sakit Jantung  
  • Massa Demo Bubar, Jalan Medan Merdeka Arah Gambir Jakpus Kembali Dibuka
  • Material Rendah Emisi Mulai Jadi Pilihan untuk Ruang Bermain Anak
Konten Rekomendasi
  • 1 Prajurit TNI Gugur Akibat Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 6 Alami Luka
  • 25 Kepala Daerah Dikirim ke Singapura untuk Belajar, Ini Kriterianya
  • IKN Kejar Target 2028, Enam Proyek Swasta Lanjutkan Tahap Konstruksi
  • Netanyahu Dukung Argentina, Doakan Juara Piala Dunia Lagi
  • Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie
  • Spanyol Vs Argentina: Lionel Scaloni Berharap Bisa Kunci Lamine Yamal di Kamarnya