Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie!

Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

Waktu: 2026-07-29 20:11:23 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 277x

Pimpinan Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan tim independen dalam mengusut tiga perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tujuannya agar kasus ini terang benderang.

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini, dan saya meminta tadi juga di kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Syahroni saat rapat khusus di kompleks parlemen, Sabtu .

Dia meminta tim independen ini tidak terafiliasi dengan tersangka. Dia juga berharap momen ini menjadi momen bersih-bersih aparat penegak hukum.

"Jadi benar-benar tim independen yang tidak terafiliasi apapun, karena ini saatnya momen untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," katanya.

Diketahui, Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. DPR meminta Polri, Kejaksaan Agung , dan TNI solid.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

Terhadap tersangka DR, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Kalah Terhormat dari Kodai, Alwi Farhan Alihkan Fokus Tatap China Open
  • Viral Penjual Kolesom Jumbo di Jaksel Disebut Beralkohol, Apa Itu?
  • ITS Bikin Traktor Perahu Listrik untuk Pertanian Lahan Gambut
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Jersey Timnas Argentina Ludes Diburu Warga di Karawang
  • Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Illegal Logging Disita
  • 6 Cara Alami Menghilangkan Mata Bengkak, Bisa Dicoba di Rumah
  • Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
  • Pemobil di Chili Tabrak Kerumunan Festival, 6 Orang Tewas
Konten Rekomendasi
  • Mahasiswa yang Demo di Jakarta Hari Ini Tak Pakai Jas Almamater, Mengapa?
  • Program Sekolah Gratis Pemprov Banten Bantu Anak Buruh Lanjutkan Pendidikan
  • Kontribusi Besar LALIGA di Final Piala Dunia 2026, Sumbang 24 Pemain!
  • 20 Tahun ke Depan, Laut Indonesia Terancam Kian Tercemar
  • Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen
  • Remaja Putri Usia 11 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Embung Desa Kertanegara Indramayu