Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Sudin KPKP Perketat Pengawasan Lapo yang Jual Daging Hewan Penular Rabies!

Sudin KPKP Perketat Pengawasan Lapo yang Jual Daging Hewan Penular Rabies

Waktu: 2026-09-12 20:41:51 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Teknologi Dibaca: 477x

Menurut Tanti, peran Sudin KPKP Jakarta Barat lebih berfokus pada pemeriksaan teknis serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak lagi menjual daging HPR sebagai bahan pangan.

Apabila dalam proses pemantauan tidak ditemukan pelanggaran, petugas hanya akan memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan daging HPR.

Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganannya akan melibatkan instansi terkait.

"Kalau hasilnya positif, tentu penanganannya menjadi lebih panjang. Kami berharap dengan pengawasan yang dilakukan berulang kali dapat menimbulkan efek jera sehingga pelaku usaha tidak lagi menjual daging HPR," ujarnya.

Tanti menilai upaya pengawasan akan lebih efektif apabila melibatkan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik mengenai larangan penjualan daging HPR.

"Pengawasan akan lebih terbantu kalau masyarakat ikut memberikan edukasi. Kami hanya bisa mengimbau agar tidak berjualan daging HPR. Sementara untuk tindakan yang bersifat memaksa merupakan kewenangan Satpol PP," ucapnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran tertulis, penyitaan barang, hingga penutupan tempat usaha.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging HPR seperti anjing dan kucing dengan tujuan pangan.

"Untuk teguran tertulis memang belum dilakukan karena membutuhkan proses administrasi antarinstansi. Sesuai pergub, tahapan penindakannya dimulai dari teguran tertulis, kemudian penyitaan, hingga penutupan usaha," katanya.

Sebelumya, Sudin KPKP Jakarta Barat menemukan indikasi sebuah warung Lapo di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjual daging HPR jenis anjing.

Hal ini berdasarkan hasil laboratorium (lab) dari sampel daging yang sebelumnya diperiksa petugas dari rumah makan Lapo tersebut.

"Hasil laboratoriumnya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing)," kata Tanti, Jumat (17/7/2026).

Meski begitu, Tanti menyampaikan bahwa tindakan selanjutnya masih menunggu surat resmi dari Laboratorium Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak).

"Kita masih menunggu surat pemberitahuan resmi soal hasil lab dari Lab Kesmavet, baru setelah itu kita tindak lanjuti sesuai tupoksi kita," ujar Tanti.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • KPK Panggil Anggota BPK Bobby Terkait Kasus Bupati Muara Enim Pekan Ini
  • Sosok Pria Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel Petinggi Perusahaan
  • Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung
  • 775 Siswa Bintara Polda Metro Berkemampuan SPKT Resmi Dididik di SPN Lido
  • Persebaya Tutup HUT ke-99 dengan Tribute Emosional untuk Andie Peci dan Eri Irianto
  • Tak Ada Marapthon Season 4, Reza Arap Siap Tayangkan Piala AFF
  • MPR Gelar Sarasehan di Pekanbaru, Bahas Obligasi Daerah & Investasi Publik
  • BMKG: Gempa M 7,3 Meksiko Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
Konten Rekomendasi
  • Matcha vs Kopi, Begini Perbedaan Kepribadian Peminumnya
  • 2 Tahun Dipasung dengan Rantai, Remaja 13 Tahun di Jember Dievakuasi Dinsos Jatim
  • Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut
  • Sirop Tumpah yang Bikin Gelombang Dahsyat Seperti Tsunami
  • Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?
  • Presiden Iran Akui Sedang Hadapi Perang Skala Penuh Lawan AS