Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?!

Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?

Waktu: 2026-07-29 19:08:03 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 241x

Minta Jadwal Perbaikan Disampaikan Terbuka

Selain soal kompensasi, Tulus meminta PAM Jaya menyampaikan jadwal pekerjaan secara transparan kepada masyarakat.

Menurut dia, pelanggan perlu mengetahui kapan pekerjaan dimulai dan kapan layanan diperkirakan kembali normal.

"Selain itu, jadwal perbaikan harus disampaikan dengan transparan, kapan mulainya dan kapan selesainya," ujar Tulus.

Ia juga meminta PAM Jaya memperhitungkan dampak pekerjaan perbaikan terhadap masyarakat di luar pelanggan air bersih.

Menurut Tulus, pekerjaan perpipaan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas yang merugikan pengguna jalan.

"PAM Jaya juga harus memitigasi dampak eksternalitas dari proses perbaikan pipanisasi, dan infrastruktur lainnya. Dampak eksternalitas dimaksud adalah terhadap kemacetan lalu lintas," kata dia.

Ada Perawatan IPA Hutan Kota

Pernyataan Tulus disampaikan di tengah rencana perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota yang dilakukan PAM Jaya pada 17-22 Juli 2026.

Direktur Operasional PAM Jaya Syahrul Hasan mengatakan, perawatan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas dan kontinuitas layanan air minum kepada pelanggan.

"Perawatan instalasi merupakan bagian penting untuk memastikan kualitas dan kontinuitas layanan air kepada pelanggan. Kami memahami adanya ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama pekerjaan berlangsung," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Menurut PAM Jaya, selama pekerjaan berlangsung pasokan air dari IPA Hutan Kota ke jaringan distribusi akan disesuaikan. Kondisi tersebut membuat sekitar 55.272 pelanggan di tujuh kelurahan Jakarta Barat berpotensi mengalami penurunan tekanan air hingga penghentian sementara aliran air.

Sebagai langkah antisipasi, PAM Jaya menyiapkan distribusi air bersih gratis melalui mobil tangki bagi pelanggan rumah tangga maupun fasilitas pelayanan publik yang membutuhkan pasokan air selama masa pekerjaan berlangsung.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi
  • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
  • Pengacara Bawa Bukti Tambahan untuk Laporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa
  • Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara
  • Dukung Implementasi KDKMP, Kemendagri-Pemda Perkuat Verifikasi & Validasi
  • Anwar Ibrahim Ungkap Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp 875 M Buntut Kasus eFishery
  • Mensos Minta Program Kemensos Lebih Terintegrasi hingga Berbasis Data
  • Diterpa Longsor, Masjid hingga Rumah Warga di Gegerkalong Bandung Hancur
Konten Rekomendasi
  • Mendiktisaintek: Gaji Awal Dosen Memang Rendah, Makin Terasa Cekak di Awal Tahun
  • Polres Jaksel Mediasi Kurir Ojol Tak Sengaja Hilangkan Paket Pelanggan
  • Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru
  • KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD, Ini Tujuannya
  • Minum Kopi Setiap Hari? Ahli Gizi Ungkap Manfaat dan Risikonya
  • Tak Semua Kucing Jalanan Lahir di Jalan, Ada Kebiasaan yang Memicu Lonjakan Populasinya