Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?!

Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?

Waktu: 2026-09-12 22:31:21 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 241x

Minta Jadwal Perbaikan Disampaikan Terbuka

Selain soal kompensasi, Tulus meminta PAM Jaya menyampaikan jadwal pekerjaan secara transparan kepada masyarakat.

Menurut dia, pelanggan perlu mengetahui kapan pekerjaan dimulai dan kapan layanan diperkirakan kembali normal.

"Selain itu, jadwal perbaikan harus disampaikan dengan transparan, kapan mulainya dan kapan selesainya," ujar Tulus.

Ia juga meminta PAM Jaya memperhitungkan dampak pekerjaan perbaikan terhadap masyarakat di luar pelanggan air bersih.

Menurut Tulus, pekerjaan perpipaan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas yang merugikan pengguna jalan.

"PAM Jaya juga harus memitigasi dampak eksternalitas dari proses perbaikan pipanisasi, dan infrastruktur lainnya. Dampak eksternalitas dimaksud adalah terhadap kemacetan lalu lintas," kata dia.

Ada Perawatan IPA Hutan Kota

Pernyataan Tulus disampaikan di tengah rencana perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota yang dilakukan PAM Jaya pada 17-22 Juli 2026.

Direktur Operasional PAM Jaya Syahrul Hasan mengatakan, perawatan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas dan kontinuitas layanan air minum kepada pelanggan.

"Perawatan instalasi merupakan bagian penting untuk memastikan kualitas dan kontinuitas layanan air kepada pelanggan. Kami memahami adanya ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama pekerjaan berlangsung," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Menurut PAM Jaya, selama pekerjaan berlangsung pasokan air dari IPA Hutan Kota ke jaringan distribusi akan disesuaikan. Kondisi tersebut membuat sekitar 55.272 pelanggan di tujuh kelurahan Jakarta Barat berpotensi mengalami penurunan tekanan air hingga penghentian sementara aliran air.

Sebagai langkah antisipasi, PAM Jaya menyiapkan distribusi air bersih gratis melalui mobil tangki bagi pelanggan rumah tangga maupun fasilitas pelayanan publik yang membutuhkan pasokan air selama masa pekerjaan berlangsung.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Mahasiswa Indonesia Tembus Finalis Kompetisi Global IFT FIRST 2026
  • Mendiktisaintek: Kami Sangat Berharap Kesejahteraan Dosen Meningkat
  • Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
  • Xi Jinping Tantang Dominasi AS, Ingin China Pimpin Tata Kelola AI Global
  • Nasib Tak Menentu di Napoli, Lukaku Dapat Tawaran dari MLS
  • Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
  • IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,10 Persen ke 6.108, Rupiah Ikut Menguat
  • Deretan Rekor yang Dapat Diukir Messi di Final Piala Dunia 2026
Konten Rekomendasi
  • Rekayasa Lalin Saat RBR 2026 Tetap Mengakomodir Jemaat Gereja
  • Kick Off Perancis Vs Inggris Beda dengan Final, Awas Jangan Salah!
  • Ketegangan Memuncak, Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan AS di Saudi
  • Apa Itu GASS? Empat Keunggulan Teknologi Dual Mode BYD yang Perlu Diketahui
  • Krisis Moneter Asia 1997: Awal Runtuhnya Keajaiban Ekonomi Asia
  • Ketua IDI TTU Diperiksa Polda NTT, Ungkap Intimidasi yang Dilaporkan Dokter Icha Sebelum Meninggal