Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara!

Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara

Waktu: 2026-07-29 20:12:30 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 491x

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.

"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," lanjut hakim.

Hakim menyatakan Roy berupaya menunda proses pemeriksaan pokok perkara. Hakim berpendapat pengajuan praperadilan merupakan upaya mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara dan penyalahgunaan praperadilan.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujarnya.

Hakim menolak permohonan praperadilan Roy terkait status tersangka untuk seluruhnya. Hakim menyatakan permohonan praperadilan ini tidak relevan.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo . Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.

Lihat juga Video Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Mengapa Teror di Sekolah Kian Muncul? Sosiolog UNP Soroti Persoalan Lingkungan Sosial yang Tak Sehat
  • Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan
  • Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker
  • Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?
  • Israel Ikut Cegat Rudal Iran yang Mengarah ke Yordania
  • Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi
  • Pimpinan BGN yang Baru pun Heran Laporan Keuangan Era Dadan Dapat WTP BPK
  • Eks Jenderal Nilai Operasional TNI Akan Terganggu jika Anggaran Pertahanan Dikurangi
Konten Rekomendasi
  • KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus Korupsi
  • Polisi Ungkap Sosok Pelaku Pemicu Rangkaian Pemerkosaan Gadis Sampang
  • Netflix Akuisisi Startup AI Milik Ben Affleck Rp 10,53 Triliun, Sang Aktor Jadi Penasihat Senior
  • Tak Ada Demo di Bundaran HI, Puluhan Mobil Polisi Tinggalkan Dukuh Atas Jakpus
  • GNK Kritik Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Bela Febrie
  • Bikin Penasaran! Tanaman Mirip Bunga Bangkai Tumbuh di Kranji Bekasi