Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara!

Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara

Waktu: 2026-09-12 20:36:45 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 491x

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.

"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," lanjut hakim.

Hakim menyatakan Roy berupaya menunda proses pemeriksaan pokok perkara. Hakim berpendapat pengajuan praperadilan merupakan upaya mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara dan penyalahgunaan praperadilan.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujarnya.

Hakim menolak permohonan praperadilan Roy terkait status tersangka untuk seluruhnya. Hakim menyatakan permohonan praperadilan ini tidak relevan.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo . Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.

Lihat juga Video Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Sudah Ada 324 RPTRA di Jakarta, Pramono Akan Tambah Lagi Dekat Permukiman
  • Viral, Video Grill Drainase Jalan Pahlawan Semarang Buat Kaget Pengendara, DPU Jelaskan Penyebabnya
  • Kalah Terhormat dari Kodai, Alwi Farhan Alihkan Fokus Tatap China Open
  • Waspada Risiko Skin Barrier Rusak karena Layering Skincare Sembarangan
  • Ini Harga Rumah Lamine Yamal yang Dibeli dari Gerard Pique
  • OTT KPK, Pemkab Lombok Barat Pastikan Administrasi Pemerintahan Tetap Berjalan
  • Bias Nasionalisme Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol
  • MBG Aktif Lagi, Polisi Uji Food Safety untuk Menjamin Mutu Makanan di Pamekasan
Konten Rekomendasi
  • WNI Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Armenia, Terduga Pelaku Juga WNI
  • Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Evaluasi Disdukcapil Wonosobo, Akta Masih Bisa Diurus 60 Hari
  • Festival Game Genshin Impact, Honkai Star Rail, dkk Kembali Digelar di Jakarta, Ini Tanggal dan Harga Tiketnya
  • Trump Dance, Presiden AS Tak Mau Minggir dan Malah Joget Saat Selebrasi Spanyol
  • Antrean BBM di SPBU Medan Tak Lagi Meluber ke Jalan, Pengendara: Kalau Solar Masih Banyak yang Habis
  • Satu Truk Kabur usai Tabrakan di JLS, Sopir Korban Terjepit Kabin