Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejagung!

Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejagung

Waktu: 2026-09-12 20:31:51 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 149x

Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut mencecar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dengan 18 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea yang menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

"Hari ini sudah di-BAP (berita acara perkara) tadi dari jam berapa tadi? Dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Jumat (17/7/2026) malam.

Meski tidak ada penahanan terhadap Febrie, Hotman menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan status kliennya sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa tiga perkara yang menjerat Febrie adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PLTU PLN yang blackout.

"Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI," jelas Hotman.

"Hari ini baru satu, ya. Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian dia tahu memberikan uang Rp 50 M lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," ujar Hotman.

Selain itu, Febrie juga ditanya soal cafe de'Clan dan rumah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Hotman mengeklaim, rumah tersebut sejak 2022 sudah diberikan dan dipakai oleh seorang advokat bernama Don Ritto.

Don Ritto sendiri juga merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel.

"Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," ujar Hotman.

"Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.

Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.

Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Strategi Timnas Voli Putra Indonesia Lawan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
  • Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik
  • Dicap Sekolah "Kampung Sosial", SD di Kudus Terus Kekurangan Murid Baru
  • Kebakaran Sabana Labuan Bajo Meluas, Petugas Fokus Padamkan Api Dekat Hotel
  • Cara Tentukan BBM yang Tepat untuk Motor, Jangan Asal Pilih RON Tinggi
  • Wamensos Bawa Pesan Prabowo ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat di Semarang
  • Gaji Kepala Daerah Stagnan Seperempat Abad, Rencana Revisi Sempat Kandas
  • Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah
Konten Rekomendasi
  • Brankas Isi Emas dan Gepokan Duit, Bupati Sukoharjo Lapor Harta Rp 9,1 M
  • Israel Ikut Cegat Rudal Iran yang Mengarah ke Yordania
  • Tak Hanya Stasiun Besar, Turis Asing Kini Naik Kereta dari Stasiun Kecil
  • Bicara Program CKG, Prabowo Ungkap Banyak Rakyat yang Sakit Gigi
  • Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk
  • OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi Wajib Bayar 10 Persen, Ini Aturan Terbarunya