Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejagung!

Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejagung

Waktu: 2026-07-29 19:12:14 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 149x

Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut mencecar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dengan 18 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea yang menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

"Hari ini sudah di-BAP (berita acara perkara) tadi dari jam berapa tadi? Dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Jumat (17/7/2026) malam.

Meski tidak ada penahanan terhadap Febrie, Hotman menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan status kliennya sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa tiga perkara yang menjerat Febrie adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PLTU PLN yang blackout.

"Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI," jelas Hotman.

"Hari ini baru satu, ya. Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian dia tahu memberikan uang Rp 50 M lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," ujar Hotman.

Selain itu, Febrie juga ditanya soal cafe de'Clan dan rumah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Hotman mengeklaim, rumah tersebut sejak 2022 sudah diberikan dan dipakai oleh seorang advokat bernama Don Ritto.

Don Ritto sendiri juga merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel.

"Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," ujar Hotman.

"Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.

Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.

Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • DBS Proyeksikan Harga Emas Tembus 5.300 Dollar AS per Troy Ons
  • Seberapa Berisiko Langkah Iran Gandakan Tekanan Lewat Hormuz?
  • Polisi Kawal Konflik Reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Minta Semua Cari Solusi
  • KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri Aliran Dana ke Bupati Gatut
  • Espresso Lemonade Viral di TikTok, Minuman Segar yang Wajib Dicoba
  • KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Kasus Bupati Muara Enim
  • Beredar Kabar Adanya Pemutihan Pajak Motor Gratis 2026 di Jabar, Polres Indramayu: Informasi Hoaks!
  • Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Juga Tersangka dan Ditahan di Polda Metro
Konten Rekomendasi
  • Prakiraan BMKG: 15 Provinsi Dilanda Hujan Lebat Besok 19 Juli 2026
  • Menakar Kemenangan Narasi dalam Konflik Iran-Amerika Serikat
  • Gaya Zendaya dengan Anting Kuno Iran Ini Tuai Kritik Pedas
  • Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU  Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan
  • Mitra MBG Ancam Mogok Massal Dapur MBG, BGN: Beri Kami Waktu
  • Satpol PP DKI Usut Oknum Diduga Pungli Rp 300 Ribu ke Rumah Belajar di Jakut