Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi!

Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

Waktu: 2026-07-29 19:08:03 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 536x

Seorang pria berinisial N (26) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan daftar G, di antaranya jenis tramadol, berkedok warung kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohang mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/7/2026) berikut barang bukti berbagai jenis obat-obatan daftar G.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

"Anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rihold dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan," kata dia.

Rihold menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berjualan obat-obatan jenis daftar G tersebut sejak Maret 2026 dengan modus warung kelontong.

Pelaku, tambahnya, mendapatkan obat-obatan yang seharusnya dapat diperoleh menggunakan resep dokter tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu.

"Untuk barang didapatkan dari temannya berinisial F dan A (DPO)," ucap Rihold.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Update Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026: Spanyol Teratas, Norwegia Naik Paling Drastis
  • Kasus JPO Tendean Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Kendaraan ODOL
  • DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL di Surabaya, Dorong Langkah Humanis
  • Politik AS Geger, Ratusan Anggota DPR AS Balik Arah Lawan Israel
  • DBS Proyeksikan Harga Emas Tembus 5.300 Dollar AS per Troy Ons
  • Lamine Yamal Rogoh Ratusan Miliar untuk Rumah Bekas Pique-Shakira
  • DLHK Banten Ungkap Biang Kerok Bikin Air di Sungai Ciujung Menghitam
  • Singapura Jadi Tempat Belajar Antikorupsi Kepala Daerah RI, Bagaimana Rekam Jejaknya?
Konten Rekomendasi
  • Bayi Baru Lahir Dibuang di Lahan Kosong Bekasi, Polisi Buru Pelaku
  • Jadwal China Open 2026 Hari Ini: 5 Wakil Indonesia Turun Bertanding
  • Rekap Hasil Japan Open 2026: Debut Manis Ubed, 4 Wakil Indonesia Lolos
  • Kunci Sukses Timnas Voli Putra Bungkam Kamboja 3-0 di SEA V Cup 2026
  • Modus Petani di Kendari Sultra Perkosa Perempuan Disabilitas, Beraksi sejak 2024
  • Angkot Tua yang Nekat Beroperasi Bakal Dikandangkan