Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi!

Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

Waktu: 2026-09-12 20:43:35 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 536x

Seorang pria berinisial N (26) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan daftar G, di antaranya jenis tramadol, berkedok warung kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohang mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/7/2026) berikut barang bukti berbagai jenis obat-obatan daftar G.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

"Anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rihold dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan," kata dia.

Rihold menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berjualan obat-obatan jenis daftar G tersebut sejak Maret 2026 dengan modus warung kelontong.

Pelaku, tambahnya, mendapatkan obat-obatan yang seharusnya dapat diperoleh menggunakan resep dokter tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu.

"Untuk barang didapatkan dari temannya berinisial F dan A (DPO)," ucap Rihold.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Link Live Streaming China Open 2026 Hari Ini: Putri KW Main Pertama
  • Pembangunan Tahap II IKN Dikebut, 16 Paket Siap Lelang
  • Lihat IG Pramono, Warga Langsung Bawa Kucing Sakit ke Klinik Hewan Keliling
  • Profil Timnas Spanyol Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Argentina
  • Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen
  • Soal Mahasiswi Gagal Temui Dedi Mulyadi, Pemkab Solok Selatan Siap Bantu Rachmi
  • Siap-siap, 9 Emoji Baru Bakal Hadir di Android dan iPhone Tahun Depan
  • Pemesanan Chery Q Tembus 3.000 Unit, Ini Bocoran Harga Resminya
Konten Rekomendasi
  • AI Mulai Jadi Teman Belanja, Konsumen Kian Percaya Rekomendasinya
  • Remaja Putri Usia 11 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Embung Desa Kertanegara Indramayu
  • Tak Ada Demo di Bundaran HI, Puluhan Mobil Polisi Tinggalkan Dukuh Atas Jakpus
  • Polda NTT Akan Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pekan Ini
  • Senangnya Aira Bocah SD Pekanbaru Dapat Merchandise Bibit Pohon di RBR 2026
  • Modus Baru Curanmor di Parkiran Apartemen Tangerang, Pelat Motor Ditukar