Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?!

JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

Waktu: 2026-09-12 20:34:55 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Teknologi Dibaca: 646x

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.

Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.

Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.

Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami
  • Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah
  • Dari Balik Jeruji, Tahanan Kasus Narkoba di Tanggamus Lampung Ucapkan Ijab Kabul
  • Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta
  • Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Syarat dan Ketentuannya
  • 10 Tahun HBC Purwakarta, dari Komunitas Jadi Keluarga Besar
  • Piala Dunia 2026: Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Las Malvinas
  • Kronologi Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR
Konten Rekomendasi
  • Daftar Haji 2027 Diumumkan, ASN Diminta Bangun Komunikasi dengan Calon Jemaah
  • Kerusakan Umum pada Motor Listrik Setelah 1 Tahun Pemakaian
  • KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
  • Konflik di Adonara Timur, Pemkab Flores Timur: Mediasi Sudah Berulang Kali
  • Daya Tarik Pulau Kelor Labuan Bajo, Bukit hingga Pantai yang Indah
  • Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah untuk Pakan Maggot di Jakbar