Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan!

Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan

Waktu: 2026-09-12 20:42:28 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 779x

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak dibenturkan dengan undang-undang terkait kehutanan dan undang-undang terkait agraria.

Pasalnya, ia menilai perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.

"Saya ada usulan medioker Pak agar supaya tidak salah Pak, Undang-Undang Masyarakat Adat yang dirancang sekarang ini diusahakan supaya diteliti secara baik terkait Undang-Undang Kehutanan," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

"Supaya jangan sampai Undang-Undang Kehutanan yang mengatur tentang aspek-aspek kelestarian dan perlindungan kehutanan, tata kelola kehutanan tidak bertabrakan dengan masyarakat adat," sambungnya.

Ia menyinggung pemimpin kementerian/lembaga periode sebelumnya yang tidak mendorong RUU Masyarakat Adat.

Pigai menilai, pemimpin kementerian/lembaga periode sebelumnya melihat RUU Masyarakat Adat bertabrakan dengan kepentingan bisnis.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat benar-benar dilakukan secara komprehensif agar selaras dengan UU Kehutanan dan UU Agraria.

"Undang-undang ini (Masyarakat Adat) tidak boleh dibenturkan, pasal-pasal tertentu tidak boleh dibenturkan dengan Undang-Undang Kehutanan. Pasal tertentu tidak boleh dibenturkan dengan Undang-Undang Agraria," ujar Pigai.

"Saya mengusulkan cari pasal yang tidak membenturkan, tapi menyelaraskan, saling menyempurnakan. Dengan demikian Kementerian Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Agraria tidak defensif terhadap ini," sambungnya.

Dalam pemaparannya, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

Ia sendiri tidak segan mengkritik negara yang tidak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

Tidak lupa, Pigai mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

"Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Embun Upas di Dieng Diprediksi Akan Sering Muncul saat Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
  • Pencuri di Ponorogo Kembalikan Motor, Tulis Surat "Saya Khilaf"
  • Kirim Video Pencegatan Rudal ke Iran, Tentara Israel Dipenjara 5 Tahun
  • Pemerintah Gelontorkan Rp 10,3 Triliun untuk Percepat Program Listrik Desa
  • CONMEBOL Dorong Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Apa Gagasannya?
  • Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
  • Warga Pamekasan Tolak Pembangunan Ritel Modern, Bupati Janji Putuskan Besok
  • Dengan Konsep Ini, Penghuni Tak Perlu Cari Kerja ke Luar Kawasan
Konten Rekomendasi
  • Spesialis Maling Motor Bersenpi Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 20 Kali di Jaksel
  • Waspada Risiko Skin Barrier Rusak karena Layering Skincare Sembarangan
  • Anak Diperkosa 27 Orang, 2 Pelaku Dititipkan di Pesantren Sampang
  • Punya Model Hybrid, Mitsubishi Tambah Target Penjualan XForce
  • Toyota Usul Standardisasi Komponen buat Lawan Mobil China
  • Panglima Klaim TNI Dukung 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026