Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri!

UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri

Waktu: 2026-09-12 20:42:43 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Bisnis Dibaca: 523x

"Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan," kata Muhammad Syahnakri saat sidang pemeriksaan perbaikan permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Pemohon, persoalan tersebut muncul karena pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dilepaskan dari sistem administrasi resmi yang terhubung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Visa umrah dan pencatatan dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tetap harus diproses melalui PPIU.

"Meskipun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU," ujarnya.

Akibat mekanisme tersebut, Pemohon menilai dirinya dan keluarga secara administratif terlihat seolah-olah mengikuti perjalanan yang diberangkatkan oleh PPIU tertentu, meskipun seluruh perjalanan diatur secara mandiri.

Dalam sidang itu, Syahnakri juga menyampaikan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai masukan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Salah satu perbaikan dilakukan pada aspek kedudukan hukum Pemohon.

Ia menegaskan Pemohon bukan pemilik maupun penyelenggara badan usaha PPIU.

"Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jemaah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Syahnakri.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon juga meminta Pasal 122 UU Haji dan Umrah yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat
  • Trump Sebut Pemilu AS 2020 Diintervensi China
  • Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil
  • Siap-siap, 9 Emoji Baru Bakal Hadir di Android dan iPhone Tahun Depan
  • DPRD Jabar Usukan Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Dedi Mulyadi Ingatkan Potensi Polemik
  • RSUP Adam Malik Siagakan Empat Tim Forensik untuk Tangani Korban Kecelakaan Beruntun Sibolangit
  • Ngeri! Ular Sanca 'Nangkring' di Kamar Mandi Bikin Panik Warga di Bogor
  • Christian Sugiono dan GB Sanitaryware Hadirkan Bak Cuci Piring Terintegrasi
Konten Rekomendasi
  • Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa
  • Kakek Tercebur Sumur di Ciseeng Bogor, Keluarga Panik-Lapor Damkar
  • Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun
  • Viral Pencabulan Bocah Modus Ajak Main Game, Pelaku Ditangkap
  • Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik
  • Berapa Jam Tidur yang Dibutuhkan di Usia 60-an agar Otak Tetap Tajam?