Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia!

Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Waktu: 2026-09-12 20:29:10 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 315x

Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Keuangan membahas hibah kapal induk dari Italia. Komisi I DPR akan memutuskan persetujuan penerimaan hibah tersebut atau tidak.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin . Terlihat Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.

Rapat ini melibatkan Wamenhan Donny Ermawan, Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koorsahli KSAD Letnan Jenderal TNI Muhammad Zamroni, Wakasal Laksdya Edwin, hingga Wakasau Marsdya Tedi Rizalihadi.

"Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam , saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Itu surat menhannya ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 7 Juli, perihalnya permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri," kata Utut dalam rapat.

Utut mengatakan Indonesia akan menerima satu kapal induk Giuseppe Garibaldi. Adapun totalnya mencapai EUR 54.022.426,67 atau dikonversi ke rupiah saat ini mencapai Rp 1.108.524.528.764,67 .

"Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 euro," ujar Utut.

Utut mengatakan setiap penerimaan hibah mesti ada persetujuan dari DPR. Fraksi-fraksi Komisi I DPR akan menyampaikan pendapatnya terkait hibah tersebut.

"Pemberi hibah Pemerintah Republik Italia, diberikan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ketentuan peraturan penerimaan hibah ini, temen-temen dari Kementerian Keuangan, itu sebabnya kita undang," kata Utut.

"Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR," sambungnya.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Lalin Cakung Jaktim Arah Cilincing dan Bekasi Macet Pagi Ini
  • Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta
  • 13 Mahasiswa Indonesia Dapat Beasiswa SingCham 2026, Dubes Singapura Dorong Keterampilan Mandiri
  • Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup
  • Memanas! AS Bombardir Penyimpanan Rudal Iran Selama 90 Menit
  • Gunung Sorikmarapi Sumut Berstatus Waspada, Warga Diminta Jaga Jarak
  • Viral Remaja di Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Sambil Bugil di Teras Rumah
  • Prediksi Rafael Nadal, Spanyol Juara Piala Dunia 2026 dengan Syarat...
Konten Rekomendasi
  • Adidas Berjaya di Final Piala Dunia 2026, Saham Nike Makin Tertekan
  • ITDC Bidik 150.000 Penonton MotoGP Mandalika 2026, Perputaran Ekonomi Ditarget Tembus Rp 5 Triliun
  • Inilah Wujud Cincin Juara Piala Dunia 2026, Tiru Olahraga Amerika Utara
  • Kisah 3 Napiter Eks JI di Semarang yang Kini Berikrar Setia kepada NKRI
  • Trump Sok-sokan Kritik Taktik Inggris yang Kalah di Semifinal Piala Dunia
  • 5 Cara Makan Pisang agar Gula Darah Tetap Stabil