Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia!

Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Waktu: 2026-07-29 19:06:21 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 315x

Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Keuangan membahas hibah kapal induk dari Italia. Komisi I DPR akan memutuskan persetujuan penerimaan hibah tersebut atau tidak.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin . Terlihat Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.

Rapat ini melibatkan Wamenhan Donny Ermawan, Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koorsahli KSAD Letnan Jenderal TNI Muhammad Zamroni, Wakasal Laksdya Edwin, hingga Wakasau Marsdya Tedi Rizalihadi.

"Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam , saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Itu surat menhannya ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 7 Juli, perihalnya permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri," kata Utut dalam rapat.

Utut mengatakan Indonesia akan menerima satu kapal induk Giuseppe Garibaldi. Adapun totalnya mencapai EUR 54.022.426,67 atau dikonversi ke rupiah saat ini mencapai Rp 1.108.524.528.764,67 .

"Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 euro," ujar Utut.

Utut mengatakan setiap penerimaan hibah mesti ada persetujuan dari DPR. Fraksi-fraksi Komisi I DPR akan menyampaikan pendapatnya terkait hibah tersebut.

"Pemberi hibah Pemerintah Republik Italia, diberikan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ketentuan peraturan penerimaan hibah ini, temen-temen dari Kementerian Keuangan, itu sebabnya kita undang," kata Utut.

"Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR," sambungnya.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Waduk Delingan Karanganyar Menyusut Jadi Spot Berburu Sunset dan Berkah Petani Musiman
  • Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya
  • Feryanto Takumansang Ubah Kecintaan pada Laut Menjadi Sumber Penghidupan Lewat Wisata Pulisan
  • BMKG Beberkan Penyebab Hujan Es di Krayan, Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Susulan
  • Pasokan Air PAM di Cengkareng Jakbar Ditargetkan Kembali Normal 23 Juli
  • Promo FamilyMart 18 Juli 2026, Beli Menu Ayam Tambah Rp 2.000 Dapat Pristine
  • Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
  • Penampakan Tersangka TPPU Asabri Don Ritto Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan Kejagung
Konten Rekomendasi
  • Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango
  • 142 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kota Tasikmalaya Nonaktif, Status UHC Terancam Batal
  • Momen Waterloo Mbappe dan Perancis di Piala Dunia 2026 
  • Rundown Konser Afgan di JCC Senayan Hari Ini
  • Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah di Tengah Fenomena Fatherless
  • Karut-Marut Ganti Rugi Bendungan Temef: Hak Ulayat Diklaim Sepihak, Arsip Desa Diduga Raib