Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta!

Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

Waktu: 2026-09-12 20:36:46 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 659x

Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pertama kalinya mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate atau yang dikenal pod getar dan happy water di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengungkapan ini pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran etomidate di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami kembangkan ternyata di Gunung Putri," kata Maulana kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial EJ.

Setelah itu, polisi mendatangi kediaman tersangka di Citeureup dan mengamankan barang bukti berupa 65 buah cartridge serta 70 bungkus happy water.

"Di Gunung Putri kami amankan seseorang, kami kembangkan ke rumahnya di Citeureup, nah kami temukan banyak barang," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta yang masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Kalau diracik masih kami kembangkan, kalau barang-barang dari Jakarta dan sekitarnya," terangnya.

Modus Transaksi

Adapun modus transaksinya, tersangka EJ mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial dan dilanjut dengan sistem cash on delivery (COD).

"Komunikasi lewat medsos, ketemu di tempat janjian langsung dibayar di tempat. Jadi orang-orang sudah tahu, medsosnya apa," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan dan jaringannya.

Atas perbuatannya, tersangka EJ dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana/Pasal 609 Ayat 1 Huruf A UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Masih kami terus kembangkan," tuturnya.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Fans Argentina Ngamuk Usai Kalah di Final Piala Dunia, Bentrok dengan Polisi
  • Menolak Lupa ala Argentina dan Pengalaman Indonesia
  • Dari Kota Semarang hingga Kaki Gunung Merbabu, Uji Jalan BYD M6 DM Buktikan Efisiensi dan Performa Lintas Kota
  • BGN Ungkap Evaluasi MBG Fokus ke Penerima Manfaat hingga Insentif SPPG
  • Karhutla 17 Hari di Kotim, BPBD Kini Fokus Putus Rambatan Api
  • Ekspor Salak Bali ke Vietnam Masih Terkendala Legalitas, Barantin Janji Bentuk Tim
  • I.League Umumkan League Cup Bergulir 3 November 2026
  • Analisis DNA Bantah Teori Pembunuhan dalam Keluarga Medici
Konten Rekomendasi
  • Mengobrol dengan Orang Asing Bisa Kurangi Rasa Kesepian, Ini Kata Psikolog
  • Forbes Beritakan Prajogo Pangestu Berencana Beli Perusahaan Geotermal Filipina Senilai 89,7 T
  • Menkop: Koperasi yang Kelola Tambang dan Sawit Sebaiknya Bukan KDMP
  • Messi Berterima Kasih ke Suporter Argentina: Luka Ini Butuh Waktu untuk Sembuh
  • Barat ke Timur, Gelombang Panas Semakin Merajalela di AS
  • Batang Jadi Lokasi Akad Massal 62.000 KPR FLPP, Prabowo Bakal Hadir