Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul!

Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul

Waktu: 2026-09-12 18:43:51 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 962x

Polisi menangkap seorang pria inisial MN yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ulah bejat pelaku terbongkar usai ketahuan mengirim foto cabul ke ponsel korban.

Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Vicki Rizki, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban. Orang tua melapor ke polisi setelah menemukan chat mesum dari pelaku.

"Perkara ini terungkap setelah orang tua korban menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam anaknya," kaya Ipda Vicki, dalam keterangannya, Sabtu .

Orang tua tersebut kemudian menanyakan soal foto cabul yang dikirim oleh tersangka. Korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Orang tua merasa geram. Saat itu juga, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

Ipda Vicki menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari satu jam terduga pelaku berhasil diamankan. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," imbuhnya.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Perkara Dilimpah ke Kejagung
  • Google Borong Pasokan Listrik dari Pembangkit Surya Raksasa
  • Santriwati Cabut Pengakuan Dihamili Kiai Pekalongan, Ini Fakta Baru Kasus Padang Ati
  • Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026, Cek Keberangkatan Lengkap
  • Cara Tuchel Lepas Stres di Timnas Inggris, Bersepeda dan Makan Es Krim
  • Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
  • Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga 'Tradisi' Suami, KPK: Modusnya Copy Paste
  • 10 Hidangan Nasi Terenak di Indonesia Versi TasteAtlas, Ada Favoritmu?
Konten Rekomendasi
  • Mobil Oleng Tabrak 'Pantat' Truk di Tol Singosari-Surabaya, 5 Orang Tewas
  • Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Pelajari Alat Bukti dari Polri
  • Banjir Rob Masuk Sekolah, Disdik Surabaya Sebut MPLS Tak Terganggu
  • Jerman Waspadai Daftar Mati 13 Tokoh Dunia yang Dirilis Media Iran
  • Kejari Pasuruan Tegaskan Proses Hukum Bukan untuk Hambat Program di Daerah
  • Kejagung Tegaskan Tak Ada Lagi Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah