Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hidup Dikepung Dampak Beracun TPA Jatiwaringin!

Hidup Dikepung Dampak Beracun TPA Jatiwaringin

Waktu: 2026-07-29 19:08:03 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 591x

Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

"Yang umur 9 tahun itu batuk empat hari, sudah saya periksakan ke posko dan dikasih obat. Malamnya kok mimisan. Darahnya banyak yang keluar," terang perempuan berusia 30 tahun yang tinggal di Kampung Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang, Banten itu.

Menurut Ima, persoalan yang dirasakan warga tidak hanya muncul saat kebakaran. Ia mengatakan kualitas air di lingkungannya telah lama berubah sejak TPA semakin mendekati permukiman. Air disebut berwarna kuning dan terasa berlendir, sehingga warga beberapa kali menuntut penyediaan air bersih.

"Air juga jadi kuning. Jadi lengket, enggak bersih," keluhnya.

Selama ini, Ima mengatakan warga tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi terkait dampak keberadaan TPA. Bantuan yang diterima pascakebakaran berupa beras, susu, minyak goreng, mi instan, dan masker.

"Kalau pengobatan gratis ada dari tim TPA itu, tapi untuk kompensasi enggak ada," tuturnya.

Ima mengatakan warga pernah mendengar rencana penggusuran sekitar dua tahun lalu setelah serangkaian aksi protes terkait dampak TPA. Namun, hingga kini belum ada kepastian. Ia berharap persoalan yang ditimbulkan TPA segera ditangani, termasuk dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan warga.

"Katanya mau ada penggusuran karena kita demo terus, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujarnya.

Jarak TPA Jatiwaringin dan titik api terdekat dari pemukiman warga—RT14/RW06 Kampung Pulo Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang—terhitung sangat dekat, sekitar 30–40 meter.

Data kualitas udara di TPA Jatiwaringin berdasarkan pantauan tiga Air Quality Monitoring System di sekitar lokasi sejak 2 Juli—12 Juli 2026 .

Lebih dari 50 unit armada pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api TPA Jatiwaringin.

Tahun lalu TPA Jatiwaringin dikenai sanksi administratif oleh pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025. Dalam aturan itu pemerintah Kabupaten Tangerang disediakan jangka waktu selama 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill. Sayangnya hingga tahun ini, pemkab Tangerang baru bisa menerapkan controlled landfill seluas 5–6 hektare dari total 33 hekatre luasan TPA Jatiwaringin.

Hidup berkalang asap beracun. Data kebakaran aktif atau titik api di Provinsi Banten selama sebulan terakhir yang terdeteksi satelit berdasarkan instrumen MODIS dan VIIRS dari NASA FIRMS.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Christine Hakim jadi Caregiver Suami dan Ibu yang Sakit Jantung  
  • Bank Jakarta Siapkan Transformasi Jaringan Cabang, Dimulai dari KCP Kebayoran Park
  • Persela Mulai Hilirisasi Lini Bisnis Usai Lolos Uji Kelayakan Stadion
  • Konflik Berdarah di Adonara Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Begini Duduk Perkaranya
  • Satpol PP Jaksel Bubarkan Konten Kreator 'Jual' Miras di Taman Mataram
  • Motor Listrik Murni Buatan Indonesia Dinilai Belum Realistis
  • Link dan Jadwal Inggris Vs Perancis di Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026
  • Kick Off Perancis Vs Inggris Beda dengan Final, Awas Jangan Salah!
Konten Rekomendasi
  • Persija Turunkan Skuad Utama di Piala Presiden 2026 Usai TC Thailand Diundur
  • SMA Unggul Garuda Baru Mulai Beroperasi, Kemendikti Sambut Siswa di Konawe Selatan dan Bulungan
  • Trump Ancam Bredel Stasiun TV yang Tak Siarkan Pidatonya
  • Beige Flag vs Red Flag, Apa Bedanya dalam Sebuah Hubungan?
  • Pabrik Sandal di Karanganyar Hangus Terbakar, Ratusan Karyawan Diliburkan Sementara Waktu
  • KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik hingga Kadis PU, Sita Sejumlah Dokumen