Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3!

Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3

Waktu: 2026-07-29 19:07:15 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Teknologi Dibaca: 662x

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat sedang memeriksa 11 pabrik pengolahan batu kapur di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. 

Pemeriksaan dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada 14 Juli 2026. 

Menurut dia, dari 11 perusahaan yang diperiksa, sebagian besar belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

"Ada beberapa perusahaan yang memang rata-rata belum mengikutsertakan pekerjanya di dalam program jaminan sosial, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," katanya saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2026).

Selain itu, perusahaan pengolahan batu kaput tersebut juga belum rutin melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja, padahal aktivitas pengolahan batu kapur memiliki risiko terhadap kesehatan.

"Terkait dengan pemeriksaan atau terkait dengan kesehatan kerjanya. Ada banyak perusahaan yang juga belum melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 70," ucap Joao.

Joao menyebutkan, Disnakertrans menemukan banyak pekerja belum menggunakan alat pelindung diri (APD), terutama masker, saat bekerja. 

Padahal, kata dia, lingkungan kerja di pabrik batu kapur dipenuhi debu sehingga berisiko bagi kesehatan.

"Yang kedua dari sisi K3 tadi, banyak juga perusahaan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), terutama masker pada saat melakukan pekerjaan. Ini juga menjadi catatan kita pada saat kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Masalah lain yang ditemukan adalah banyak perusahaan belum membuat perjanjian kerja tertulis bagi pekerjanya, baik PKWT maupun PKWTT.

Ia menjelaskan, sebagian pekerja dibayar dengan sistem borongan atau berdasarkan hasil pekerjaan. Namun, status kerja mereka tetap harus jelas sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi upahnya itu upah berdasarkan satuan hasil. Tetapi statusnya itu kan ada dua, PKWT atau PKWTT, tetapi sistem pembayarannya adalah sistem satuan hasil. Kalau bahasa sekarang mah kadang-kadang disebutnya sistem borongan," kata Joao.

Joao menambahkan, pemeriksaan terhadap 11 perusahaan tersebut masih berlangsung, dan tengah didata jumlah pekerja yang terdampak serta besaran upah yang mereka terima. 

"Kami masih ada beberapa perusahaan yang harus diambil lagi keterangan tambahannya berkaitan dengan tadi upahnya itu. Jadi kalau untuk jumlahnya masih dalam proses. Berapa yang kira-kira dibayar upahnya berapa gitu," katanya. 

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Ada Dugaan Motif Pembunuhan Dalam Temuan Kerangka Manusia di Sukabumi, Polisi Bekuk Terduga Pelaku
  • 20 Tahun ke Depan, Laut Indonesia Terancam Kian Tercemar
  • Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid
  • Penembakan di Bar Canggu Bali Lukai WNA dan Sekuriti, Polisi Buru Pelaku
  • Dipolisikan KDRT, Pria Sumsel Bakar Rumah Mertua hingga Hanguskan 10 Rumah
  • Alasan Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026
  • Wisatawan Batal Berfoto di Monumen Habibie-Ainun karena Kurang Terawat, Dinsos Parepare Janji Tindak Lanjuti
  • Sopir Xenia Tabrak 4 Motor hingga 3 Orang Luka di Pondok Gede Diamankan
Konten Rekomendasi
  • Batang Jadi Lokasi Akad Massal 62.000 KPR FLPP, Prabowo Bakal Hadir
  • Bahlil Ajak Kader MKGR Beri Masukan ke Pemerintah, Singgung Masalah MBG
  • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Sempat Teriak saat Diduga Diculik di Acara Ultah
  • Siap-siap, 9 Emoji Baru Bakal Hadir di Android dan iPhone Tahun Depan
  • Cuaca Buruk Jelang Final Piala Dunia, Badai Kuat Skala 3 Intai New York
  • Candra Naya di Glodok, Rumah Keluarga Tionghoa Kaya Zaman Batavia