Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi!

Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi

Waktu: 2026-07-29 19:07:28 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 690x

 Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memastikan tidak ada pungutan retribusi parkir di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan adanya pungutan parkir terhadap kendaraan yang berada di kawasan SPBU.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dharmasraya, Catur Eby, menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar.

Ia menyebut aktivitas yang terlihat bukan merupakan penarikan retribusi, melainkan bagian dari kegiatan sosialisasi.

"Video itu tidak benar. Tidak ada anggota kami yang melakukan pungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di kawasan SPBU," kata Catur Eby di Pulau Punjung, Rabu (15/7/2026) dikutip dari Antara.

Mengapa video tersebut menimbulkan polemik?

Video yang viral di media sosial memperlihatkan seseorang memegang karcis dengan nominal Rp 8.000 untuk kendaraan roda empat.

Hal ini memicu dugaan bahwa Dishub Dharmasraya telah memberlakukan pungutan parkir di area SPBU.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, yang mempertanyakan legalitas pungutan tersebut.

Namun, Catur Eby menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan petugas saat itu bukanlah pemungutan, melainkan sosialisasi mengenai rencana kebijakan ke depan.

"Itu baru sosialisasi mengenai rencana penerapan retribusi parkir, bukan kegiatan pemungutan parkir," ujarnya.

Apakah retribusi parkir akan diberlakukan?

Dishub Dharmasraya mengakui bahwa pemerintah daerah memang memiliki rencana untuk menerapkan retribusi parkir. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di area SPBU.

Retribusi parkir nantinya hanya akan dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Rencana pungutan parkir hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan, ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Catur.

Dishub Dharmasraya menyebut sosialisasi dilakukan tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pihak pengelola SPBU. 

"Selain kepada para pengemudi, kami juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak SPBU terkait rencana penerapan retribusi parkir ini. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Profil Timnas Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Spanyol
  • Sorotan Kemlu Atas Aksi Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korsel
  • Pramono Perintahkan Sopir Truk Molen yang Nyangkut di Jembatan Matraman Ditindak Tegas
  • Selesaikan Konflik Agraria, Akademisi Usulkan 5 Langkah Ini
  • Cak Imin Minta Relawan Lihat dan Belajar Cara Penanganan Bencana dari Jepang
  • Anak Bakar Ayah Kandung di Medan, Polisi: Diduga karena Stres Ditinggal Istri Nikah Lagi
  • Jelang Banyuwangi Ethno Carnival, Jumlah Wisatawan di Banyuwangi Membeludak
  • Kejagung Pastikan Telusuri Info Komisi III soal Bunker di Kasus Febrie
Konten Rekomendasi
  • 80 Hektar Lahan Terbakar di Bengkalis Riau, Ratusan Petugas dan 3 Helikopter Dikerahkan
  • Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan
  • Bahlil: Prabowo Akan Groundbreaking Blok Gas Abadi Masela di Maluku Besok
  • Merawat Harapan dari Kebun Pepaya Kalina, Langkah Desa Serut Menguatkan Ekonomi Desa
  • Penurunan Tanah Capai 16 cm Per Tahun, Bappeda Ungkap Ancaman Rob Pantura Jateng
  • Bukan Cuma Megah, Venue Final Piala Dunia Punya Predikat Stadion Hijau