Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi!

Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi

Waktu: 2026-09-13 01:17:26 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 690x

 Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memastikan tidak ada pungutan retribusi parkir di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan adanya pungutan parkir terhadap kendaraan yang berada di kawasan SPBU.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dharmasraya, Catur Eby, menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar.

Ia menyebut aktivitas yang terlihat bukan merupakan penarikan retribusi, melainkan bagian dari kegiatan sosialisasi.

"Video itu tidak benar. Tidak ada anggota kami yang melakukan pungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di kawasan SPBU," kata Catur Eby di Pulau Punjung, Rabu (15/7/2026) dikutip dari Antara.

Mengapa video tersebut menimbulkan polemik?

Video yang viral di media sosial memperlihatkan seseorang memegang karcis dengan nominal Rp 8.000 untuk kendaraan roda empat.

Hal ini memicu dugaan bahwa Dishub Dharmasraya telah memberlakukan pungutan parkir di area SPBU.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, yang mempertanyakan legalitas pungutan tersebut.

Namun, Catur Eby menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan petugas saat itu bukanlah pemungutan, melainkan sosialisasi mengenai rencana kebijakan ke depan.

"Itu baru sosialisasi mengenai rencana penerapan retribusi parkir, bukan kegiatan pemungutan parkir," ujarnya.

Apakah retribusi parkir akan diberlakukan?

Dishub Dharmasraya mengakui bahwa pemerintah daerah memang memiliki rencana untuk menerapkan retribusi parkir. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di area SPBU.

Retribusi parkir nantinya hanya akan dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Rencana pungutan parkir hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan, ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Catur.

Dishub Dharmasraya menyebut sosialisasi dilakukan tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pihak pengelola SPBU. 

"Selain kepada para pengemudi, kami juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak SPBU terkait rencana penerapan retribusi parkir ini. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • KLM Tanjung Bara Tenggelam di Maluku, 8 ABK Diselamatkan Kapal Yacht Asal Selandia Baru
  • Singapura Jadi Tempat Belajar Antikorupsi Kepala Daerah RI, Bagaimana Rekam Jejaknya?
  • Timnas Argentina di Ambang Sanksi Imbas Kibarkan Spanduk Las Malvinas
  • Banjir Dahsyat Terjang Afghanistan, 100 Orang Lebih Dilaporkan Hilang
  • Momen Menkeu Purbaya dan Gubernur DIY Sultan HB X Keliling Alkid Jajal Becak Listrik
  • Viral Ekskavator Tercebur di Kali Cakung Lama, Dinas SDA Evakuasi Malam Ini
  • Prabowo Perintahkan Gubernur Awasi Dapur MBG karena Banyak 'Penyusup', Bobby Nasution: Sangat Wajar
  • Celoteh Hotman Paris ke Jurnalis Berujung Permintaan Maaf
Konten Rekomendasi
  • Ramai-ramai Anggota DPR Cecar WTP untuk BGN Era Dadan: Dibikin-bikin?
  • Banyuwangi Ethno Carnival Bangkitkan UMKM, Nilai Transaksi Capai Rp 1,22 Miliar
  • Bus Sinar Jaya Terguling Usai Hantam Truk di Brebes, 4 Orang Terluka
  • Mendes Janji, Kopdes Merah Putih Tidak Matikan Bisnis Warung Kelontong
  • Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen di Simalungun
  • Isak Tangis Warnai Evakuasi Korban Ledakan Gudang Amunisi Gupusmu Madiun