Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi!

Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi

Waktu: 2026-09-12 20:43:22 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 465x

Tiga pria digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah saat diduga sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di atas sebuah perahu. 

Saat itu, tiga pria tersebut sedang bersandar di tepian sungai di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. 

Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pria itu diduga baru saja selesai mengisap sabu di atas perahu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Yos Guntur, Kamis (16/7/2026).

Ditemukan paket sabu 1,6 gram

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Polisi mengamankan tiga pria berinisial SO (49), ID (46), dan NR (47) saat berada di atas perahu milik SO yang bersandar di sungai di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Saat menggeledah badan para pelaku dan perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 1,6 gram, alat isap sabu (bong) yang dibuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ketiganya baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum akhirnya digerebek.

SO juga mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi," ujar Artanto.

Terancam 20 tahun penjara

Saat ini, SO telah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara dua rekannya masih didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Identitas 8 Korban Bentrok antar Warga di Adonara Flores Timur
  • Ditarget Tuntas Malam Ini, Ini Progres Pembongkaran JPO Tendean
  • PayLater Bukan Uang Tambahan, Waspadai Risiko di Baliknya
  • The Neighbourhood Gelar Konser di Jakarta Besok
  • Blok Masela dalam Angka: Efek Domino Investasi Rp 300 Triliun bagi Indonesia
  • Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan
  • Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
  • Jadwal Kedatangan Mariano Peralta di Persib Jelang Piala Presiden 2026
Konten Rekomendasi
  • 10 Makanan Penutup Terenak di Indonesia Versi TasteAtlas
  • Telur Ceplok dan Telur Dadar, Mana yang Lebih Sehat? Ini Kata Dosen IPB
  • Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia
  • Prediksi Line Up Spanyol vs Argentina, Duel Yamal Lawan Messi
  • Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat
  • Resep Donat Kentang Empuk, Ini Tips agar Mengembang Sempurna