Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs 339 Angkot Tua Bogor Berhenti Mengaspal, Sisa 1.441 Unit Menyusul Dikandangkan!

339 Angkot Tua Bogor Berhenti Mengaspal, Sisa 1.441 Unit Menyusul Dikandangkan

Waktu: 2026-07-29 19:12:38 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 247x

Sebanyak 339 angkot tua telah berhenti beroperasi setelah pemiliknya menyerahkan berkas trayek kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Kini, tersisa 1.441 unit yang akan disetop permanen dari 1.780 unit angkot tua yang mengaspal di jalanan Kota Bogor.

Sementara itu, total seluruh angkot di Kota Bogor sekitar 2.679 unit.

"Yang telah dibekukan hingga 30 hari pertama tercatat sebanyak 339 unit atau 19 persen dari target 1.780 unit," kata Kepala Bidang Angkutan, Dody Wahyudin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Sebagai informasi, pemberhentian angkot tua itu sebagai realisasi pengusaha angkot setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang mulai berlaku pada Senin (15/6/2026).

Selain pembekuan unit, sekitar 20 unit angkot diajukan oleh pengusahanya berstatus P5 kepada Dishub Kota Bogor.

Status P5 berarti pengusaha angkot mengajukan agar kendaraannya untuk tidak mengaspal.

"Sudah ada 20 (unit angkot) nih sekarang yang ngajuin buat diubah bentuk atau dipelathitamkan atau dihapus (trayek)," jelas dia.

Ia menambahkan, 20 unit tersebut berasal dari 37 angkot yang telah dikandangkan oleh Dishub Kota Bogor selama 10 hari terakhir.

Sebanyak 37 unit angkot itu berasal dari sopir yang masih membawa angkot tua tanpa kelengkapan surat seperti STNK, Uji KIR, dan bodi kendaraan yang sudah keropos.

"Enggak ada surat-surat sama sekali, terus benar-benar di bawah ambang batas laik jalan. Bodi keropos, belakang hancur, kaca pecah," lanjut dia.

Nantinya, pengusaha angkot yang merasa kendaraannya dikandangkan atau ditahan oleh petugas perlu datang ke kantor Dishub Kota Bogor untuk membuat surat pernyataan.

"Dia (pengusaha) kan buat surat menyatakan, kendaraan tersebut akan dibesituakan atau discraping, diplathitamkan, atau diremajakan, gitu kan," ujar Dody.

Nasib angkot tua tersebut bergantung pada pengusaha masing-masing seperti merubah bentuk atau dibesituakan.

Ia merinci, realisasi tertinggi berada pada trayel 02 AK dengan rute Sukasari-Terminal Bubulak dengan 57 unit dibekukan dari 183 unit angkot.

Kemudian, trayek 02 AP dengan rute Warung Nangka-Lawang Saketeng/Bogor Trade Mall yang menyerahkan 32 unit dari 90 kendaraan.

"Ada 10 AP trayeknya Cimanggu Permai-Pasar Antar itu 30 (unit) dari 140 angkot. Dilanjut 03 AK rute Terminal Baranangsiang-Terminal Bubulak 27 angkot dari 123 unit," kata Dody.

Lalu, trayek 17 AP dengan lintasan Salabenda-Pasar Anyar dengan realisasi penyerahan berkas trayek sebanyak 25 unit dari 188.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
  • Ingin Baca Unggahan Trump Lebih Cepat dari Orang Lain? Siapkan Rp 1,6 Miliar per Bulan
  • Menpan RB Ingin KPI untuk ASN Berorientasi ke Masyarakat
  • Disebut Perlu Beri Kompensasi Gangguan Layanan Air ke Pelanggan, Ini Penjelasan PAM JAYA
  • Viral Pencabulan Bocah Modus Ajak Main Game, Pelaku Ditangkap
  • Prakiraan Cuaca BMKG: 7 Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Besok 16 Juli 2026
  • Kenaikan Tarif Bus Transjakarta Masih Terus Dikaji
  • "Hidungku Patah gara-gara Ikam!", Tegangnya Drama Penjemputan 3 Tahanan Kasus Katingan yang Tiba dari Jakarta
Konten Rekomendasi
  • Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Gelar Halal Market 2026
  • Jadwal Indonesia Vs Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026, Live di Mana?
  • Usai Tikam 2 Pemuda di Samarinda, Pelaku Buang Pisau ke Bak Sampah
  • Melihat Perjuangan Guru di Sukabumi, Lintasi Sungai Pakai Perahu Karet akibat Jembatan Putus
  • Kronologi Bentrokan Pemuda di Kebumen dan Kebakaran Gudang J&T
  • Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen